Berita Cirebon
Pegi Setiawan Ditangkap Tanpa Perlawanan Saat Bekerja menjadi Kuli Bangunan, Kini Tingga 2 Buronan
Pegi Setiawan alias Perong, terduga pembunuh Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan pacarnya, Eki, yang sempat buron selama delapan tahun, akhirnya di
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG -- Pegi Setiawan alias Perong, terduga pembunuh Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan pacarnya, Eki, yang sempat buron selama delapan tahun, akhirnya ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024) tanpa perlawanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Tidak ada perlawanan saat ditangkap," kata Surawan kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan Pegi dilakukan Selasa 21 Mei 2024 malam bersama tim dari Bareskrim Mabes Polri.
Saat ini, Pegi sudah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah berhasil menangkap satu orang terduga tersangka yang kita DPO sejak 2016, atas nama Pegi Setiawan, warga Cirebon di tangkap di Bandung."
"Penyidik masih lakukan pendalaman terhadap kasus ini," ujar Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024).
Jules Abraham Abast tidak merinci di mana lokasi Pegi diringkus.
Jules hanya menyebut bahwa Pegi di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan.
"Jadi Pegi yang kita DPO kan ini, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," katanya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Hingga kini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku. Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto. Sementara satu lagi, yaitu Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
"Keterlibatan yang dimaksud apakah Pegi merupakan otak dari tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya," ujar Julest.
Update Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon: 17 Tewas, 8 Masih Tertimbun, Evakuasi Terkendala Cuaca |
![]() |
---|
Update Longsor Tambang Gunung Kuda: 14 Tewas, Evakuasi Dihentikan Sementara Karena Medan Gelap |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Dilaporkan ke Polres, Kuasa Hukum Saka Tatal Duga Ada Rekayasa dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
BERITA LENGKAP : Kasus Pembunuhan Vina Makin Rumit dan Bermunculan Banyak Saksi |
![]() |
---|
Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Hotman Tidak Yakin Bila 8 Tahun Silam Sudah Ada CCTV di Dekat TKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.