Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cirebon

Pegi Setiawan Ditangkap Tanpa Perlawanan Saat Bekerja menjadi Kuli Bangunan, Kini Tingga 2 Buronan

Pegi Setiawan alias Perong, terduga pembunuh Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan pacarnya, Eki, yang sempat buron selama delapan tahun, akhirnya di

IST Dok Polda Jabar
Pegi Setiawan Alias Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tak ker Jakarta, Jadi Kuli di Bandung 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG  -- Pegi Setiawan alias Perong, terduga pembunuh Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan pacarnya, Eki, yang sempat buron selama delapan tahun, akhirnya ditangkap di Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024) tanpa perlawanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengonfirmasi penangkapan tersebut.

"Tidak ada perlawanan saat ditangkap," kata Surawan kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan Pegi dilakukan Selasa 21 Mei 2024 malam bersama tim dari Bareskrim Mabes Polri.

Saat ini, Pegi sudah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan. 

"Sudah berhasil menangkap satu orang terduga tersangka yang kita DPO sejak 2016, atas nama Pegi Setiawan, warga Cirebon di tangkap di Bandung."

"Penyidik masih lakukan pendalaman terhadap kasus ini," ujar Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024). 

Jules Abraham Abast tidak merinci di mana lokasi Pegi diringkus.

Jules hanya menyebut bahwa Pegi di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan. 

"Jadi Pegi yang kita DPO kan ini, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," katanya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Hingga kini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku. Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto. Sementara satu lagi, yaitu Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

"Keterlibatan yang dimaksud apakah Pegi merupakan otak dari tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya," ujar Julest.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved