Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cirebon

Pembunuhan Vina Cirebon 2016 kembali Viral dan hingga Kini 3 Orang masih Buron

Kasus kematian Vina, wanita yang tewas dibunuh di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu ini kembali viral setelah diluncurkannya film layar lebar

HO via Tribun Style
Cerita penjaga makam lihat arwah Vina Cirebon duduk di atas kuburan 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi tahun 2016 kembali menjadi perhatian publik.

Kisah pembunuhan tersebut menjadi film horor berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" ramai penonton di bioskop.

Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya bernama Muhammad Rizki Rudiana atau Eki terjadi tahun 2016 silam.

Dari kasus tersebut, Polisi menangkap delapan anggota geng motor, sementara tiga lainnya masih buron. Tiga orang yang masih menjadi DPO ini memantik publik ingin tahu perkembangannya.

Komnas HAM menyurati Polda Jabar untuk meminta keterangan perihal perkembangan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang belakangan kembali menjadi perbincangan di publik.

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya prihatin atas belum tertangkapnya tiga pelaku kasus pembunuhan di Cirebon yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Penegakan Hukum

Ia mengatakan sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024.

Dalam surat tersebut, kata dia, Komnas HAM ingin meminta keterangan terkait sejumlah hal.

"Meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian 3 orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Saudara Eky dan Saudari Vina," kata Uli saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (21/5/2024).

Kedua, untuk meminta keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina.

"Ketiga, (untuk) memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban," sambung dia.

Sementara itu, untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan ia mengatakan Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung.

Selain itu, menanggapi informasi mengenai adanya pengaduan kepada Komnas HAM yang disampaikan salah satu pengacara pelaku pada 13 September 2016 Komnas HAM telah menerima pengaduan dari kuasa hukum Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal.

Isu yang diadukan, lanjut dia mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved