Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Pendaftaran Panwaslu Desa di Kudus Diperpanjang

Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di tingkat desa atau kelurahan di Kabupaten Kudus diperpanjang.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
IST
ILUSTRASI Suasana pendaftaran calon anggota Panwaslu 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di tingkat desa atau kelurahan di Kabupaten Kudus diperpanjang.

Semula pendaftaran dibuka sejak 18 sampai 21 Mei 2024, kini diperpanjang sampai 24 Mei 2024.


Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan di Bawaslu Kudus Septyandra Trisnasari mengatakan, saat ini sudah ada 233 pendaftar Panwaslu Desa. Sedangkan kebutuhannya yaitu 132 orang.


Septy mengatakan, keputusan untuk memperpanjang masa pendaftaran karena ada desa yang pendaftarnya hanya satu orang. Atau bahkan ada desa yang sama sekali belum ada yang daftar.


Menurutnya, untuk penjaringan Panwaslu Desa sesuai ketentuan pendaftar harus dua kali lipat dari kebutuhan. Selain itu juga harus ada pendaftar dari perempuan.


"Minimal ada satu perempuan yang daftar itu sudah memenuhi kuota keterwakilan perempuan yang daftar. Kalau nanti yang terpilih di setiap desa tidak harus perempuan," katanya.


Septy mencontohkan, pendaftar Panwaslu Desa di Kecamatan Gebog didominasi oleh kaum adam. Kemudian ada juga desa yang belum ada pendaftarnya. Misalnya di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati dan di Desa Krandon, Kecamatan Kota.


"Nantinya Panwaslu Desa akan bertugas selama 8 bulan," kata Septy.


Sebelumnya Bawaslu Kudus membuka seleksi pengawas pemilu (Panwaslu) ad hoc di tingkat desa dan kelurahan. Jumlah yang dibutuhkan yaitu 132 orang sesuai dengan junlah desa dan kelurahan di Kabupaten Kudus.


Panwaslu tingkat desa atau kelurahan ini nantinya akan bertugas mengawasi jalannya Pemilu kepala daerah yang akan berlangsung 27 November 2024. Masing-masing desa atau kelurahan terdapat satu orang.


Di antara syarat kelengkapan berkas administrasi yang harus dipenuhi yaitu surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja Bawaslu Kabupaten Kudus, fotokopi KTP, foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan atau dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.


Selanjutnya peserta juga harus membuat daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan.


Selain itu, peserta juga harus membuat surat pernyataan bermaterai. Ketentuan untuk surat pernyataan ini bisa dilihat di laman https://s.id/PendaftaranPKDPemilihan2024.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved