Pilkada 2024
Pendaftaran Panwaslu Desa di Kudus Diperpanjang
Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di tingkat desa atau kelurahan di Kabupaten Kudus diperpanjang.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di tingkat desa atau kelurahan di Kabupaten Kudus diperpanjang.
Semula pendaftaran dibuka sejak 18 sampai 21 Mei 2024, kini diperpanjang sampai 24 Mei 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan di Bawaslu Kudus Septyandra Trisnasari mengatakan, saat ini sudah ada 233 pendaftar Panwaslu Desa. Sedangkan kebutuhannya yaitu 132 orang.
Septy mengatakan, keputusan untuk memperpanjang masa pendaftaran karena ada desa yang pendaftarnya hanya satu orang. Atau bahkan ada desa yang sama sekali belum ada yang daftar.
Menurutnya, untuk penjaringan Panwaslu Desa sesuai ketentuan pendaftar harus dua kali lipat dari kebutuhan. Selain itu juga harus ada pendaftar dari perempuan.
"Minimal ada satu perempuan yang daftar itu sudah memenuhi kuota keterwakilan perempuan yang daftar. Kalau nanti yang terpilih di setiap desa tidak harus perempuan," katanya.
Septy mencontohkan, pendaftar Panwaslu Desa di Kecamatan Gebog didominasi oleh kaum adam. Kemudian ada juga desa yang belum ada pendaftarnya. Misalnya di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati dan di Desa Krandon, Kecamatan Kota.
"Nantinya Panwaslu Desa akan bertugas selama 8 bulan," kata Septy.
Sebelumnya Bawaslu Kudus membuka seleksi pengawas pemilu (Panwaslu) ad hoc di tingkat desa dan kelurahan. Jumlah yang dibutuhkan yaitu 132 orang sesuai dengan junlah desa dan kelurahan di Kabupaten Kudus.
Panwaslu tingkat desa atau kelurahan ini nantinya akan bertugas mengawasi jalannya Pemilu kepala daerah yang akan berlangsung 27 November 2024. Masing-masing desa atau kelurahan terdapat satu orang.
Di antara syarat kelengkapan berkas administrasi yang harus dipenuhi yaitu surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja Bawaslu Kabupaten Kudus, fotokopi KTP, foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan atau dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
Selanjutnya peserta juga harus membuat daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan.
Selain itu, peserta juga harus membuat surat pernyataan bermaterai. Ketentuan untuk surat pernyataan ini bisa dilihat di laman https://s.id/PendaftaranPKDPemilihan2024.
| Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
|
|---|
| Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
|
|---|
| Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
|
|---|
| Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Hari-Terakhir-Pendaftaran-Panwaslucam-di-Banyumas.jpg)