Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Sudah Nabung Buat Haji, Nasabah BPR BJA Sedih Uang Belum Bisa Diambil Penuh: Terpaksa Pinjam Lagi

BJA hanya melayani pelayanan costumer servis saja, namun untuk pengambilan uang tidak bisa dilakukan

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
Tribunjateng/Tito Isna Utama
BPR Jepara Artha yang beralamat di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah Masih didatangi para Nasabah. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Meski sudah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 21 Mei 2024, Bank BPR Jepara Artha (BJA)  tetap masih beroperasional dan para nasabah banyak yang belum mengetahuinya.

Pantauan Tribunjateng di lokasi, nampak BJA masih beroperasi dan masih dikunjungi oleh para nasabah yang ingin mengambil uangnya.

BJA hanya melayani pelayanan costumer servis saja, namun untuk pengambilan uang tidak bisa dilakukan.

Satu diantara nasabah tidak mengetahui BJA telah dicabut OJK, yaitu warga Desa Suwawal, Darwoto.

Dia sempat merasa kecewa lantaran tidak bisa mengambil uangnya.

Namun dirinya tetap mengikuti proses yang sedang berjalan.

"Rencana mau mengambil uang tapi tidak bisa yang melayani hanya CS saja. Ini sudah diambil alih LPS. Kecewa tapi mengikuti prosesnya saja," kata Darwoto kepada Tribunjateng, Rabu (22/5/2024).

Awalnya Darwoto berniat mengambil uang sebelum hari libur.

"Belum tau (kalau ijin usaha BJA dicabut OJK), besok libur saya mau ambil," ucapnya.

Senada, warga Suwawal, Asror mengatakan tidak mengetahui bahwa sudah bisa mengambil uang di BJA.

"Sama saya titip tabungan dari bulan Desember buat naik haji, tapi sekarang belum bisa diambil," ucap Asror.

Dia mengatakan sudah memiliki tabungan cukup banyak dari hasil uang pesiunnya setiap bulannya untuk keberangkatan haji.

"Saya setiap bulan menabung untuk pensiun, ketika pensiun malah tidak bisa diambil," ungkapnya.

Asror menjelaskan bahwa dirinya hanya bisa mendapatkan uang tabungannya sekirnya Rp 70 juta dari total tabungan sebanyak Rp 500 juta.

"Tabungan saya Rp 500 juta bisa diambil dibatasi Rp 70 juta. Masih Rp 400 juta," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved