Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Vina Sebelum 7 Hari

TERUNGKAP, Ini Peran Pegi DPO Kasus Vina yang Ditangkap di Bandung, Ikut Rudapaksa Korban

Pengacara kondang, Hotman Paris menyebut bahwa Pegi menjadi salah satu pelaku yang turut melakukan rudapaksa terhadap Vina.

Editor: Muhammad Olies
kolase tribunbogor
Keseharian Pegi alias Perong terduga dalang kasus Vina Cirebon. Pegi ditangjap setelah DPO 8 tahun 

TRIBUNJATENG.COM - Satu dari tiga pelaku pemerkosaan dan sekaligus pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya Rizky (Eki), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku yang ditangkap itu bernama Pegi Setiawan alias Perong. 

Selain Pegi, saat ini masih ada dua pelaku lain yang masih buron yakni Dani dan Andi. 

Pegi ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024) malam.

Pada saat yang bersamaan, Polda Jabar turut merilis tampang Pegi yang sempat menjadi misteri selama ini.

Berdasarkan rilis foto yang diterima Tribunnews.com, Pegi tampak berkulit sawo matang.

Selain itu, Pegi juga memiliki rambut lurus dan disisir ke arah kanan.

Dalam foto tersebut, Pegi juga mengenakan pakaian berwarna biru dengan garis putih.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih memeriksa Pegi Setiawan.

Dia belum mengungkap secara detail, apa peran Pegi dalam peristiwa pada 2016 yang menewaskan Vina dan Eky. 

"Terkait keterlibatan peran yang bersangkutan apakah pelaku atau turut serta melakukan atau dan otak dan dalang, ini masih pendalaman. Kalau ada info ini, akan disampaikan," ujar Abast di Mapolda Jabar, Rabu (22/5/2024).

Baca juga: Akhir Pelarian Pegi Setiawan DPO Pembunuh Vina Ditangkap di Bandung, Kerja Jadi Tukang Bangunan

Berdasar keterangan dari pihak kepolisian, selama menjadi DPO, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.

Seiring penangkapan terhadap Pegi, pihak keluarga sudah dihubungi oleh pihak kepolisian. 

Pihak keluarga Pegi juga bakal dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Vina ini.

Pegi Setiawan Alias Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tak ker Jakarta, Jadi Kuli di Bandung
Pegi Setiawan Alias Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tak ker Jakarta, Jadi Kuli di Bandung (IST Dok Polda Jabar)

Hotman Paris Sebut Pegi Jadi Salah Satu Pelaku Rudapaksa Vina

Terpisah, pengacara kondang, Hotman Paris menyebut bahwa Pegi menjadi salah satu pelaku yang turut melakukan rudapaksa terhadap Vina.

Hal ini diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima oleh Hotman.

Selain Pegi, Hotman menyebut ada lima terpidana lain dan satu DPO yang turut melakukan tindakan tak senonoh tersebut kepada Vina.

"Hasil temuan tim Hotman 911, almarhumah Vina di Cirebon yang merudapaksa adalah Eko. Ini menurut BAP. Yang kedua yang merudapaksa adalah Supriyanto, ketiga Eka Sandi, keempat Jaya alias Kliwon, kelima Hadi Saputra."

"Sedangkan DPO yang juga ikut merudapaksa menurut berkas adalah Pegi atau Perong dan juga Dani," kata Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Hotman menyebut, sebelum dirudapaksa, Vina dan kekasihnya, Eki dikejar oleh 11 orang yang merupakan anggota geng motor.

Kemudian, katanya, Vina serta Eki ditangkap dan setelahnya Vina dirudapaksa secara bergiliran.

Hotman mengungkapkan peristiwa tersebut tertuang dalam BAP dari masing-masing terpidana.

"Bahkan dia katakan 'waktu saya merudapaksa, saya tak sempat keluar spermanya, keburu gantian dengan rekan yang lain'. Ini jelas-jelas semua BAP hampir sama," kata Hotman membacakan BAP.

Baca juga: 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina Dirilis Polda Jabar, Ini Nama dan Ciri Ketiga Buronan

Kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon mencuat dan menjadi atensi publik setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis.

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Sebelum Pegi, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu lagi, yaitu Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved