Pilkada 2024
Bawaslu Kudus Ajak Peserta Untuk Turut Awasi Jalannya Pemilu
Pengawasan ini, dalam artian mengamati seluruh proses pelaksanaan tahapan pemilu agar fair dan jurdil
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan bahwa pemilu merupakan momentum untuk mengevaluasi kinerja dan penentuan kepemimpinan politik dan pemerintahan.
Selain itu juga membuka ruang partisipasi rakyat dalam politik dan pemerintahan juga memperbesar harapan untuk mendapatkan figur pemimpin yang aspiratif, kompeten, dan legitimate.
Untuk itu tahapan pemilu untuk melindungi, dengan tujuan untuk terlindunginya hak politik warga, sert wujudkan pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraannya.
"Mendorong munculnya kepemimpinan politik yang sesuai dengan aspirasi terbesar rakyat, dan mencegah terjadinya konflik serta mendorong tingginya partisipasi publik Meningkatkan kualitas demokrasi," tuturnya.
Dengan begitu, diharapkan bisa membangun kesadaran betapa pentingnya pengawasan pemilu.
Peserta pemilu selalu takut dan berhitung seribu kali jika akan melakukan pelanggaran, penyelenggara pemilu merasa diawasi baik dari sisi kinerja maupun independensinya.
Untuk itu, perlu dilakukan pengawasan pemilu. Dia juga mengimbau kepada peserta untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan juga.
Pengawasan ini, dalam artian mengamati seluruh proses pelaksanaan tahapan pemilu agar fair dan jurdil.
Mengkaji dan menganalisis kejadian yang patut diduga merupakan pelanggaran pemilu.
"Memeriksa, melihat dan mencermati bukti awal yang didapatkan terkait dengan dugaan pelanggaran, menilai dan menyimpulkan hasil kegiatan pengawasan menemukan pelanggaran dan melaporkan," ujarnya.
Dia mengajak masyarakat untuk ikut melakukan sosialisasi tentang aturan-aturan pemilihan juga ikut memantau pelaksanaan pemilihan agar berlangsung sesuai dengan aturan, melakukan kajian terhadap persoalan-persoalan pemilihan
Serta Ikut mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan sesuai dengan peran sosialnya masing-masing.
"Termaduk mempublikasikan melalui media massa dan media sosial tentang kecenderungan pelanggaran, dan yang terpenting melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan. Serta mendukung terciptanya ketaatan peserta pemilihan maupun penyelenggaran pemilihan," tuturnya.
Apabila Pilkada minim pengawasan maka potensi terjadi kecurangan/manipulasi suara akan terjadi bahkan berlotensi hilangnya hak pilih.
Maraknya pelanggaran politik uang hingga terjadinya kecurangan sehingga timbul gugatan hasil, bahkan biaya politik akan mahal.
Bahkan berdampak hingga mengusik kondusifitas lantaran akan berpotensi konflik antar peserta pemilu/pilkada. (ADV/Rad)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.