Sengketa Pileg 2024
Gugatan Sengketa PPP ke MK Berguguran, Dalil Permohonan Pemohon Dinilai Kabur
Satu per satu gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan pemohon Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kandas
Mahkamah menilai permohonan caleg PPP terkait perolehan suara calon anggota DPR dapil Jawa Tengah III mencantumkan posita yang kabur.
Hal itu dikarenakan dalam permohonan tidak dijelaskan ihwal waktu dan lokasi terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana yang didalikan oleh pemohon.
Terlebih, Mahkamah berpendapat, dalam permohonan tidak ditemukan uraian yang rinci mengenai berapa perbedaan perolehan suara pada tingkat TPS, Kecamatan, Kota, Provinsi, atau Nasional yang dipermasalahkan oleh pemohon.
"Oleh karena itu, permohonan pemohon haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat bersama-sama dengan putusan akhir dalam perkara a quo. Dengan demikian, perkara a quo sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga harus dinyatakan kabur," kata hakim konstitusi.
Sehingga, dalam amar putusan, MK menyatakan tidak dalam menerima permohonan terkait sengketa Pileg anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Tengah III.
Alhasil, permohonan berkaitan perolehan suara pemilihan calon anggota DPR ini pun tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.
"Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.(TribunNerwork/Reynas Abdila)
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 24 Mei 2024: Pisces Kelola Uang, Aquarius Konsumsi Makanan Berserat
Baca juga: Nama Cagub Sudaryono Sudah Terkenal di Pedagang Pasar Pemalang
Baca juga: RESMI, Pilkada Tegal 2024 Dilaunching Beserta Maskot dan Jinglenya, Ini Harapan Agustyarsyah
Baca juga: 7 Tahun Berdirinya Museum Jenang Kudus, Wisatawan Dapat Diskon Rp 5.000 Selama 7 Hari
Tia Rahmania Batal Jadi Anggota DPR RI Digantikan oleh Alumni Sejarah Undip Semarang, Bonnie Triyana |
![]() |
---|
Sengketa Pileg 2024 : 20 Sengketa Pileg Dikabulkan MK, KPU Segera Himpun Jajaran Daerah Bahas PSU |
![]() |
---|
Mantan Hakim MK Aswanto Minta Sentra Gakkumdu Dibubarkan dan Pelaku Kejahatan Pemilu Harus Dihukum |
![]() |
---|
Anwar Usman Nongol di Sidang Putusan Sengketa Pileg, Tak Ikut Adili Perkara Terkait PSI |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Caleg Demokrat Dapil 2 Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.