Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Komisi X DPR: Ada Indikasi KKN KIP Kuliah di Perguruan Tinggi, Ini Tanggapan Kemendikbud Ristek

Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira melihat adanya indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan perguruan tinggi

permata putra sejati
Massa mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto saat berdemo di depan rektorat menuntut kejelasan terkait melonjaknya nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024, Jumat (24/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira melihat adanya indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan perguruan tinggi terkait program KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah).

Indikasi itu, kata Andreas, bisa dilihat dari adanya lembaga penyelenggara pendidikan tinggi tinggi yang kerap menyuruh mahasiswa atau calon mahasiswa untuk mendaftar KIP Kuliah lewat kuota aspirasi dari anggota DPR. 

Padahal sebenarnya, perguruan tinggi juga diberi kuota aspirasi yang sama dengan milik anggota DPR khususnya di Komisi X. "Bahkan yang terjadi di L2Dikti mereka menyampaikan silahkan anggota DPR Komisi X mereka dapat kuota aspirasi. 

Sementara di perguruan tinggu ada juga KIP Kuliah aspirasi yang tidak dikemukakan. Nah jangan sampai, dan indikasi ini cukup kuat, KKN itu juga terjadi di situ," kata Andrea dalam rapat kerja bersama Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Selasa (21/5/2024) lalu. 

Banyak calon mahasiswa tidak tahu masih ada kuota KIP Kuliah Andreas mengatakan, kebanyakan perguruan tinggi juga tidak menyampaikan bahwa ada kuota aspirasi KIP Kuliah yang dimiliki perguruan tinggi.

Sehingga, banyak mahasiswa dari kalangan tidak mampu yang tidak mengetahui masih tersedianya kuota KIP Kuliah.

Oleh karena itu, Andreas menyarankan agar ada revisi beberapa aturan terkait KIP Kuliah untuk mencegah terjadinya KKN dan membuat bantuan lebih tepat sasaran.

"Sehingga ini perlu jadi perhatian kita merevisi aturan-aturan main yang berkaitan dengan bantuan yang sangat-sangat penting untuk mahasiswa ini," ujar Andreas. 

Sebelumnya diberitakan, Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membenarkan bahwa anggota DPR memang diberikan kuota untuk mengusulkan penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. 

Hal itu diungkapkan Penanggung Jawab KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, Muni Ika dalam acara Obrolan Newsroom di YouTube Kompas.com, Senin (10/5/2024). 

Menurut Muni Ika, pemberian kuota itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 10 tahun 2020. Dalam Permendikbud itu disebutkan adanya kuota untuk pemangku kepentingan termasuk di dalamnya anggota DPR. 

"Termasuk dari anggota DPR, dan juga anggota DPD RI itu bagian dari pemangku kepentingan," kata Muni Ika. Muni mengatakan, DPR dan yang mendapatkan kuota KIP Kuliah komisi bidang pendidikan yakni Komisi X dan DPD bagian Komite III.

Ada kuota 20 persen untuk semua pemangku kepentingan Selain anggota DPR dan DPD, lanjut Muni, ada beberapa pemangku kepentingan lain yang mendapat kuota KIP Kuliah yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Secara keseluruhan, Kemendikbud memberikan kuota 20 persen untuk semua pemangku kepentingan yang tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2020. "Sekitar 20 persenan kuota pemangku kepentingan," ujarnya. 

Kendati demikian, Muni menegaskan, setiap usulan dari pemangku kepentingan akan tetap diseleksi dan diverifikasi setara dengan pendaftar KIP Kuliah lainnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved