Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Sidang Kasus Order Fiktif Niken Kendal, Ini Alasan Kuasa Hukum Minta Kliennya Dibebaskan

im penasihat hukum terdakwa kasus order fiktif, Niken Mayang Sari meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari jeratan hukum.

|

"Kalau belum ada tindak lanjut, kita akan keberatan dengan sidang selanjutnya." paparnya.

Ia pun meminta kepada hakim ketua sidang Sahida Ariyani, didampingi hakim anggota Arif Indrianto dan Andreas Pungky M, membebaskan Niken dari tahanan.

"Kami sangat berharap majelis hakim menerima eksepsi ini dan menolak dakwaan JPU seperti uraian kami di atas,” ungkapnya.

Hakim Ketua, Sahida Ariyani mengatakan pihaknya telah meminta JPU untuk menyerahkan berkas BAP seperti yang telah diminta tim penasihat hukum Niken.

Bahkan, ia menyarankan penyerahan berkas BAP ke tim penasihat hukum Niken paling lambat pada Selasa (28/5/2024).

"Selasa depan harus sudah jadi malah lebih bagus, paling lambat selasa. Atau Senin lebih bagus. Teknis pengambilan BAP bisa dicopykan saja. Nanti sidang lagi Rabu 29 Mei," ujarnya.

Pada persidangan yang digelar secara terbuka tersebut, Niken hadir mengenakan kerudung merah marun, kemeja putih dengan celana jeans dan bersepatu.

Ia masuk ke ruang sidang dengan wajah yang cukup tegang, dari ruang tahanan di Pengadilan Negeri Kendal sekira pukul 16:00 WIB.

Tampak, ayah Niken juga cukup tegang saat menghadiri sidang putrinya.

Sidang kedua berakhir pukul 16:30 WIB, setelah JPU memberikan kepastian penyerahan BAP kepada tim penasihat hukum Niken.

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved