Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Sidang Kasus Order Fiktif Niken Kendal, Ini Alasan Kuasa Hukum Minta Kliennya Dibebaskan

im penasihat hukum terdakwa kasus order fiktif, Niken Mayang Sari meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari jeratan hukum.

|

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Tim penasihat hukum terdakwa kasus order fiktif, Niken Mayang Sari meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari jeratan hukum.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang kedua dengan agenda pengajuan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (22/5/2024) pukul 16:10 WIB.

Ketua tim penasihat hukum Niken, Khaerul Umam menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa merinci 400 pesanan barang dan 200 order jasa, yang didakwakan kepada Niken atas nama Syahrul Maulana di persidangan.

"Sidang hari ini kita mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Poin keberatannya jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan. Artinya legal standingnya tidak memenuhi syarat," katanya seusai mendampingi Niken di ruang sidang tirta PN Kendal.

Selain belum bisa memberikan pemaparan secara rinci, Khaerul Umam juga menyoroti dakwaan JPU yang masih subyektif.

Ia menjelaskan, eksepsi kewenangan mengadili kasus yang didakwakan kepada Niken, tidak terjadi di Kendal.

"Yang berwenang mengadili sepenuhnya semestinya adalah Pengadilan Negeri Semarang," ujarnya.

Baca juga: Kirim Ratusan Order Fiktif ke Rumah Pria Asal Kendal, Pelaku Dendam dan Ungkap Alasannya

 

Baca juga: "Syahrul Telah Mengambil Kesucian Saya" Wanita Semarang Teror Order Fiktif ke Mantan Kekasih

Khaerul Umam beserta tiga penasihat hukum Niken lain yang tergabung dalam Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), juga meminta JPU memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dakwaan untuk kepentingan pembelaan.

Sebab, sejak sidang pertama pada Rabu (15/5/2024) hingga sidang kedua, JPU belum memberikan berkas perkara. 

Padahal, sesuai pasal 72 KUHAP, tersangka atau penasihat hukum berhak untuk mendapatkan salinan atau turunan dari BAP yang didakwakan JPU.

"BAP itu tanggung jawab JPU untuk diberikan ke kuasa hukum untuk kepentingan pembelaan,"

"Kalau belum diberikan artinya ada suatu hal yang tidak benar dan tidak dilakukan JPU sebagai penuntut umum." tegasnya.

Khaerul menegaskan, JPU harus segera menyerahkan BAP sebelum persidangan ketiga dimulai.

Jika tidak, pihaknya meragukan dakwaan yang dilayangkan oleh JPU.

"Kami sudah bersurat melalui majelis, lewat JPU juga sudah bersurat seminggu lalu. Sudah kami konfirmasi meminta sampai saat ini belum juga diberikan,"

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved