Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ekonomi Bisnis

12 SPBE Dikenai Sanksi Bahkan Bisa Dicabut Izinnya, Isi Gas Elpiji di Bawah Ketentuan Volume

Pertamina Patra Niaga mengumumkan akan segera memberikan sanksi kepada 12 stasiun pengisian bulk epiji (SPBE).

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Muhammad Olies
Ist/Dok Pertamina Patra Niaga
Ilustrasi - Petugas SPBE mengisi gas ke dalam tabung epliji 3 kilogram. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pertamina Patra Niaga mengumumkan akan segera memberikan sanksi kepada 12 stasiun pengisian bulk epiji (SPBE). Hal itu merupakan buntut hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga terkait pengawasan terhadap BDKT (Berat dalam Keadaan Terbungkus) di belasan SPBE tersebut.

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra menjelaskan Pertamina Patra Niaga akan segera memberikan sanksi kepada 12 SPBE yang pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.

Dijelaskan, sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2).

Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan temuan hasil pemeriksanaan, jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," kata Mars Ega Legowo dalam keterangannya, Minggu (26/5/2024).

Baca juga: Antisipasi Kecurangan, Polisi Sidak SPBU dan SPBE di Pati

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," tambah Moga.

Disebutkan, 12 SPBE dikenai sanksi itu tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang tidak menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai ketentuan," imbuh Mars Ega. (*)

 

--

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved