Ekonomi Bisnis
Perusahaan Didorong Alokasikan Sebagian CSR untuk Perlindungan Pekerja Rentan
Dunia usaha didorong untuk mengambil peran lebih besar dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dunia usaha didorong untuk mengambil peran lebih besar dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan yang belum terjangkau program formal.
Salah satu bentuk kontribusi yang dapat dilakukan perusahaan adalah dengan mengalokasikan sebagian kecil dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membiayai iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sekitar mereka.
Melalui skema ini, perusahaan dapat berkontribusi mulai dari nominal kelipatan Rp16.800, sesuai kemampuan masing-masing perusahaan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Atlet PON Bela Diri 2025 di Kudus
Hadirnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perlindungan Sosial Pekerja Rentan memperkuat perlindungan bagi para pekerja rentan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Mohamad Irfan, menyambut positif upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan pada anggaran 2025 ini.
Ia menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung pelaksanaan Perwal ini dengan memperluas cakupan Universal Coverage Jamsostek melalui keterlibatan aktif sektor usaha.
"Mudah-mudahan tahun ini program ini bisa menjangkau lebih luas ke semua elemen masyarakat yang termasuk kategori pekerja rentan maupun pelaku usaha besar dan menengah," ujar Irfan, Selasa (21/10/2025).
Dia menjelaskan, manfaat program Jamsostek mencakup perlindungan kecelakaan kerja dan kematian. Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Program ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan saat peserta aktif, namun juga mampu menumbuhkan kesadaran untuk melanjutkan kepesertaan secara mandiri di masa mendatang.
Implementasi Peraturan Walikota Semarang Nomor 26 Tahun 2025 diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja informal seperti buruh harian lepas, pedagang kecil, pengemudi ojek daring, dan kelompok pekerja rentan lainnya di wilayah Kota Semarang.
BPJS Ketenagakerjaan, kata Irfan, berkomitmen terus bersinergi dengan pemerintah daerah guna memperkuat ekosistem perlindungan sosial yang adil dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan ketenagakerjaan di Kota Semarang.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno berujar, perlu kolaborasi lintas sektor guna memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
"Kami mengajak perusahaan besar dan menengah di Kota Semarang untuk ikut berperan aktif dalam melindungi pekerja rentan. Melalui sinergi ini, kita bisa mewujudkan perlindungan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan," tuturnya. (eyf)
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng GP Ansor Perkuat Perlindungan Ketenagakerjaan Sektor Informal
| Livin’ Fest 2025 di Semarang Bakal Pertemukan Industri Kreatif dan Layanan Finansial |
|
|---|
| Memasuki 37 Tahun, KIW Semarang Pacu Ekspansi untuk Serap Investasi dan Ciptakan Lapangan Kerja Baru |
|
|---|
| Pegadaian Perluas Keagenan dan Layanan Tabungan Emas Kerja Sama dengan Kadin Jateng |
|
|---|
| Pedagang Sembako Pasar Bulu Semarang Curhat ke Mentan, Minta Penyaluran SPHP Tak Ribet |
|
|---|
| Biaya Pendidikan Sebabkan Inflasi di Jateng pada Tahun Ajaran Baru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.