Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Vina Sebelum 7 Hari

"Awalnya 3, Sekarang Hanya 1, Ada Apa" Kakak Vina Cirebon Bingung Polda Jabar Hilangkan 2 DPO

Polisi menganggap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah ditangkap. Keluarga Vina mengaku bingung dengan keputusan Polda Jabar ini.

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
TAMPANG Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina Ditangkap, Hampir 8 Tahun Buron, Motif Kesal Cinta Ditolak. 

TRIBUNJATENG.COM - Aparat kepolisian berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang disebut sebagai pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eki.

Tak hanya itu, pada Minggu (26/5/2024) polisi juga mengumumkan Pegi sebagai tersangka kasus yang terjadi pada 2016 tersebut.

Hanya saja, pada saat bersamaan, polisi juga menyebut jika Pegi merupakan satu-satunya tersangka.

Sedang dua nama lain yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tak lagi masuk dalam daftar buruan Polda Jabar

Dengan kata lain, polisi menganggap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah ditangkap.

Keluarga Vina mengaku bingung dengan keputusan Polda Jabar ini.

"Cuma dengan Polda Jabar yang mengatakan bahwa DPO itu bukan tiga tapi cuma satu, mungkin nanti lawyer dan saya akan mempertanyakan hal itu ke pihak Polda Jabar," ucap kakak Vina, Marliana, Minggu (26/4/2024).

Baca juga: "Ini Fitnah, Saya Rela Mati" Pegi Setiawan Bersikukuh Bantah Jadi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Marliana berencana menanyakan langsung kepada Polda Jabar mengenai perubahan informasi ini.

Ia merasa bingung dengan pernyataan polisi yang menyebut hanya ada satu DPO.

"Saya bertanya-tanya juga nih sekarang, karena kan awalnya 3, kenapa sekarang Polda Jabar menyebut hanya 1, ada apa gitu," katanya.

Polisi akhirnya menunjukkan Pegi alias Perong ke publik. Pegi ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
Polisi akhirnya menunjukkan Pegi alias Perong ke publik. Pegi ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. (Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman)

Sementara itu, terkait perkataan Pegi Setiawan alias Perong yang membantah keterlibatannya dalam pembunuhan Vina, Marliana, tak mempercayainya.

Keluarga Vina Cirebon lebih mempercayai pihak kepolisian ketimbang Pegi yang kini telah diringkus setelah buron selama 8 tahun.

Hal itu disampaikan Marliana menanggapi konferensi pers yang diadakan Polda Jawa Barat (Jabar), Minggu (26/5/2024).

"Kalau soal pelaku yang tidak mengaku di depan media setelah konferensi pers itu, keluarga sangat memercayai kepolisian karena polisi melakukan dengan prosedur yang ada, jadi keluarga percaya ke pihak kepolisian," ujar Marliana, dikutip dari TribunJabar.id.

Marliana pun menyampaikan harapannya seusai Pegi ditangkap pihak kepolisian.

Ia dan keluarga berharap Pegi divonis hukuman mati terkait kasus ini.

"Terus kalau memang dia (Pegi) pelakunya, keluarga tetap ingin hukuman mati," imbuhnya.

Keluarga Vina Cirebon berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta dapat memberikan keadilan bagi kedua korban.

Baca juga: "Dipaksa Ngaku, Jangan Mau Meski Bonyok atau Mati" Pesan Ibunda untuk Pegi Terduga Pembunuh Vina

Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan Vina

Polisi turut menghadirkan Pegi dalam konferensi pers kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Setelah konferensi pers, Pegi mengatakan bahwa ia bukanlah pelaku pembunuhan Vina seperti yang dituduhkan.

"Saya bukan pelaku pembunuhan, saya tak pernah lakukan pembunuhan itu," ujar Pegi saat hendak digiring masuk ke dalam Polda Jabar.

Ia bahkan mengaku rela mati demi membantah tuduhan tersebut.

"Ini fitnah, saya rela mati," ujar Pegi.

Terancam Pidana Mati

Sementara itu, seusai ditangkap polisi, Pegi disebut terancam pidana mati.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers siang ini.

Undang-undang dan pasal yang dilanggar Pegi ialah pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana.

"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," ucap Jules.

Jules menegaskan Polri akan menyelesaikan kasus ini secara profesional.

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Pegi Bantah Terlibat Pembunuhan hingga Mengaku Rela Mati, Keluarga Vina Cirebon: Tetap Hukum Mati

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved