Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Eksepsi Lansia Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat di Tegal Ditolak Jaksa, Ini Alasannya  

Lantaran menolak eksepsi, JPU tetap fokus pada dakwaan pertama yang sudah dibacakan saat sidang perdana kasus ini.

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Sidang kasus pemalsuan surat terdakwa Hj Sarinah di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin (27/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Eksepsi atau bantahan dari Hj Sarinah (73), terdakwa kasus pemalsuan surat yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin (27/5/2024) ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Lantaran menolak eksepsi, JPU tetap fokus pada dakwaan pertama yang sudah dibacakan saat sidang perdana kasus ini.

Sebelumnya, saat persidangan pekan lalu, kuasa hukum terdakwa, Edi Utama membantah jika kliennya memalsukan sertifikat tanah milik saksi Hj Ruqoyah. 

Isi dari eksepsi tersebut ditolak oleh JPU. 

JPU, Nur Wahyu Bintari mengatakan, pihaknya menolak eksepsi tersebut dan tetap dengan dakwaan pertama. 

"Intinya kami JPU menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa dan kami tetap pada dakwaan pertama," singkatnya seusai persidangan. 

Baca juga: Lansia 73 Tahun Terseret Pemalsuan Surat, Gegara Balik Nama Tanah Milik Orang Lain Ke Anak di Tegal

Sementara Ketua Majelis Hakim, Indah Novi Susanti mengatakan, majelis hakim membutuhkan waktu musyawarah untuk mempertimbangkan dan menjatuhkan putusan sela. 

Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan, pada Senin 3 Juni 2024.

"Kami minta waktu satu minggu untuk berembug dengan hakim lainnya. Untuk bisa memutuskan apakah sidang akan dilanjut atau tidak," ungkapnya. 

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Edi Utama membantah, kliennya telah memalsukan sertifikat milik saksi Hj Ruqoyah.

Ia mengatakan, pemalsuan nama sertifikat justru dilakukan oleh almarhum Dasio dan Wasno yang saat itu menjadi perangkat Desa Muarareja.

Mereka yang membantu membuat sertifikat. 

"Ibu (red, Hj Sarinah) hanya minta tolong, tolong ya jadikan sertifikat. Dia yang main, itu kan sampai saat ini praktek seperti itu biasa. Ambil jalan pintas, ambil jalan pintas jadi sertifikat, kebetulan saja jadi masalah," katanya. (fba)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved