Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Buruh Jateng: Kami Khawatir Tapera Jadi Ladang Korupsi Baru

Sejumlah koalisi buruh di Jawa Tengah menolak mentah-mentah program Tabungan Perumahan Rakyat

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
https://sitara.tapera.go.id
Viral Tapera Dipotong dari Gaji Karyawan Swasta dan PNS, Ini Penjelaan Serta Tujuannya 

"Urgensinya aturan tapera itu apa? untuk siapa? Untuk buruh, tapi apakah buruh sudah dilibatkan? Kami mempertanyakan hal itu," terangnya. 

Safali menuturkan, terkait kebijakan Tapera ini sikap buruh Jateng meminta partisipasi pembentukan kebijakan ini. 

"Jika Tapera berkaitan dengan hajat hidup dari buruh maka upaya dari pemerintah memastikan ada aspirasi dari buruh," katanya. 

Ia menambahkan, kebijakan Tapera memiliki sistem tidak jelas seperti berapa lama pungutan Tapera dan bagaimana mekanisme Tapera bagi buruh yang nantinya kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

"Mekanisme taktisnya itu harus jelas," imbuhnya. 

Untuk diketahui, kebijakan Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera

Dalam PP Tapera menyebutkan, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. 

Kemudian besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen. 

Adapun besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3 persen.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved