Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Begini Cara Mengecek Tabungan BPR BJA Jepara, Bisa Ditanggung LPS

Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha berdasarkan keputusan anggota dewam Komisioner Otoritas Jasa keuangan

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama
BPR Jepara Artha yang beralamat di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah Masih didatangi para Nasabah. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha berdasarkan keputusan anggota dewam Komisioner Otoritas Jasa keuangan Nomor KEP-42/D 03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Jepara Artha, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan rekonsilasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan simpanan tidak layak dibayar seusai dengan undang undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK).


Rekonsiliasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka satu di atas dilakukan secara bertahap, penentuan simpanan yang layak dibayar dan simpanan tidak layak dibayar berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak izin usaha bank dicabur atau sampai dengan tanggal 30 September 2023.


Pengajuan klaim atas simpanan yang layak dibayar dilakukan secara bertahap sesuai penetapan berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi.


Simpanan nasabah yang belum diumumkan pada saat ini, akan diumumkan pada penetapan selanjutnya.


Jangka waktu pengajuan klaim penjaminan oleh nasabah penyimpan dilakukan paling lama 5 tahun sejak ijin usaha bank dicabut yaitu tanggal 20 Mei 2029.


LPS telah menetapkan status penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bank Jepara Artha yang diumumkan di kantor bank dan juga dapat dilihat pada website LPS dengan panduan sebagai berikut.


Akses halaman website LPS  di https://www.lps.go.id/, pilih aplikasi LPS  dibagian bawah halaman website, pilih informasi status simpanan layak bayar/tidak layak bayar, masukan Jepara Artha pada kolom pencarian bank, centang pada kolom PT BPR Bank Jepara Artha, masukan nomor rekening simpanan di kolom no rekening lalu klik cari dan lihat status penjaminan simpanan saudara, catat No CIF untuk dibawa bank pembayaran sebagai yang tercantum dalam pengumuman pembayaran pertama klaim penjaminan simpanan nasabah peyimpanan PT BPR Bank Jepara Artha oleh Bank pembayaran dilakukan mulai Rabu tanggal 29 Mei 2024.


Pelayanan pengajuan klaim penjaminan atau pembayaran simpanan yang telah diinyatakan status penjaminan oleh LPS sebagai simpanan layak dibayar dilaksanakan melalui PT Bank Rakyat Indonesia selaku Bank Pembayar dengan alamat kantor pembayar.


Dalam rangka pembayaran, nasabah penyimpan diwajibkan menunjukkan dan/atau menyerahkan kepada Bank pembayar, berupa, asli dan copy bukti identitas diri KTP/SIM/Paspor nasabah, asli dan copy bukti kepemilikan simpanan berupa buku tabungan atau bilyet deposito, asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi atau perusahan.


Sesuai dengan UU P2SK, nasabah pengimpan yang merasa keberatan terhadap keputusan penetapan status penjaminan simpanannya dapat mengajukan keberatan kepada LPS melalui surat atau media lain yang ditetapkan LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas paling lama 180 hari kalender sejak keputusan penetapa  status penjamin simpanab diumumkan, dalam hal ini batas waktu pengajuan keberatan kepada LPS selambatnya tanggal 23 November 2023.


Adapun prosedur pengajuan keberatan oleh nasabag penyimpan kepada LPS dapat di lihat pada website LPS.


Nasabah diminta untuk tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak yang mengaku dapaf mengurus dan atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, agar penanganan klaim penjaminan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar.


Sebagai informasi tambahan, seperti di beritakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jepara sudah tak memiliki kewenangan terkait permalahan Bank BPR Jepara Artha (BJA).


Kehilangan kewenangan tersebut setelah adanya pencabutan ijin usaha BJA yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 21 Mei 2024.


Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengatakan sebelum adanya pencabutan ijin usaha, Pemkab Jepara beserta jajarannya dipanggil oleh OJK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved