Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

PROKONTRA TAPERA : Kelompok Menengah Butuh Subsidi Bukan Iuran Baru

Asosiasi pekerja buruh juga kompak menolak penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP)

https://sitara.tapera.go.id
Viral Tapera Dipotong dari Gaji Karyawan Swasta dan PNS, Ini Penjelaan Serta Tujuannya 

Menurut Heru, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.

Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Baca juga: Mencicipi Kuliner di Depan Pintu 333 Masjid Nabawi Buka 24 Jam, Ada Lontong hingga Ketoprak

Baca juga: Pengusaha Jateng Tolak Dibebani Tapera, Apindo Minta Tapera Tak Diberlakukan untuk Perusahaan Swasta

Baca juga: Jokowi Takziah ke Rumah Duka Habib Luthfi

Baca juga: Buah Bibir : Chacha Frederica  Masih Suka Makan di Pinggir Jalan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved