Berita Jateng
PROKONTRA TAPERA : Kelompok Menengah Butuh Subsidi Bukan Iuran Baru
Asosiasi pekerja buruh juga kompak menolak penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP)
Menurut Heru, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru. (Tribun Network/Reynas Abdila)
Baca juga: Mencicipi Kuliner di Depan Pintu 333 Masjid Nabawi Buka 24 Jam, Ada Lontong hingga Ketoprak
Baca juga: Pengusaha Jateng Tolak Dibebani Tapera, Apindo Minta Tapera Tak Diberlakukan untuk Perusahaan Swasta
Baca juga: Jokowi Takziah ke Rumah Duka Habib Luthfi
Baca juga: Buah Bibir : Chacha Frederica Masih Suka Makan di Pinggir Jalan
Polda Jateng Gelar Sertijab PJU dan 5 Kapolres, Penyegaran Organisasi dan Peningkatan Pelayanan |
![]() |
---|
Gubernur Luthfi Jadi Sales Tawarkan Investasi di Jateng Pada Ajang CJIBF |
![]() |
---|
Dubes Inggris Tertarik Kerjasama dengan Jawa Tengah Usai Kegiatan CJIBF di Jakarta |
![]() |
---|
Penipuan Lomba Tari Catut Gubernur Jateng Naik Penyidikan, Kapan Mei Sulistyoningsih Jadi Tersangka? |
![]() |
---|
Harumkan Nama Jawa Tengah, Jaguar Taekwondo Semarang Raih Juara Umum 2 di Turnamen Kapolri Cup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.