Berita Jateng
PROKONTRA TAPERA : Kelompok Menengah Butuh Subsidi Bukan Iuran Baru
Asosiasi pekerja buruh juga kompak menolak penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP)
Pekerja buruh sebagai kelompok masyarakat menengah sudah sulit posisinya, berbeda kelas kelompok bawah yang sudah ada bantalan-bantalan dari pemerintah seperti bantuan sosial dan sebagainnya.
Tapi kalau kelas menengah pekerja ini tidak ada yang membantu. Artinya posisi kelas pekerja sudah luar biasa sulit kalau tabungan sudah tidak punya sekarang tidak bisa menabung karena upahnya rendah ditambah lagi dia harus menutupi pengeluaran dasar seperti pangan.
“Saya menduga kuat kalau Tapera ini bentuknya badan seperti BPJS Ketenagakerjaan dan ini hanya untuk bagi-bagi kekuasaan,” imbuh dia.
Sebuah badan ini akan ada direktur dan komisaris disitulah mereka dibayar dari iuran, belum lagi ada banyak peserta yang tidak bisa melakukan klaim sehingga uangnya menjadi tidak bertuan.
Dan itulah fakta yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan. “Untuk itu kami menolak,” tegas Mirah mewakili suara publik dan pekerja buruh.
Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat memandang pemerintah senang mengumpulkan uang rakyat untuk digoreng-goreng dalam berbagai instrumen investasi.
“Kita masih ingat kan kasus Asabri dan Jiwasraya yang dikorupsi belasan bahkan puluhan triliun itu? Belum lagi dana BPJS Ketenagakerjaan yang sempat rugi walau disebut Unrealized Loss,” ujar Jumhur.
Dia melanjutkan, iuran dipotong dari buruh 2,5 persen dan pengusaha 0,5 persen dari nilai upah atau gaji, maka dengan rata-rata upah di Indonesia Rp2,5 juta sementara ada 58 juta pekerja formal.
Artinya akan terkumpul dana sekitar Rp 50 triliun setiap tahunnya untuk dikelola oleh BP Tapera.
“Ini dana yang luar biasa besar dan pastinya menjadi bancakan para penguasa dengan cara digoreng-goreng di berbagai instrumen investasi sementara kaum buruh wajib setor tiap bulannya yang sama sekali tidak tahu manfaat bagi dirinya. Buruh itu sudah banyak sekali dapat potongan dalam gajinya, masa mau dipotong lagi. Kejam amat sih Pemerintah ini”, tegas Jumhur
Menurutnya, kalau memang Pemerintah punya niat baik agar rakyat memiliki rumah maka banyak cara yang bisa dilakukan. Misalnya pengadaan tanah yang murah, subsidi bunga dan skema tanpa uang muka, bahkan bisa juga mecarikan teknologi material yang bagus dan murah untuk perumahan.
“Kalau di otaknya ngebancak duit rakyat ya begitulah hasilnya, aturan-aturan yang diterbitkan ujung-ujungnya ngumpulin duit rakyat yang bertenor puluhan tahun agar duitnya yang puluhan bahkan ratusan triliun bisa digoreng-goreng,” imbuh Jumhur.
Janji Pokok Simpanan Kembali
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan terbitnya beleid itu merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya di mana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Selanjutnya pembiayaan perumahan itu akan dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Polda Jateng Gelar Sertijab PJU dan 5 Kapolres, Penyegaran Organisasi dan Peningkatan Pelayanan |
![]() |
---|
Gubernur Luthfi Jadi Sales Tawarkan Investasi di Jateng Pada Ajang CJIBF |
![]() |
---|
Dubes Inggris Tertarik Kerjasama dengan Jawa Tengah Usai Kegiatan CJIBF di Jakarta |
![]() |
---|
Penipuan Lomba Tari Catut Gubernur Jateng Naik Penyidikan, Kapan Mei Sulistyoningsih Jadi Tersangka? |
![]() |
---|
Harumkan Nama Jawa Tengah, Jaguar Taekwondo Semarang Raih Juara Umum 2 di Turnamen Kapolri Cup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.