Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

2 Pria Gondol Lampu Penerangan Jalan di Solo, Bobotnya Capai 10 Kg, Hasil Curian Dijual Rp 125 Ribu

Dua pria ini ditangkap petugas kepolisian Polsek Pasar Kliwon setelah kedapatan mencuri lampu penerangan jalan milik Dishub Kota Surakarta.

Editor: deni setiawan
Istimewa/DOK TRIBUN JATENG
ILUSTRASI tersangka pencurian ditangkap pihak kepolisian. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Berbekal linggis kecil dan gergaji besi, dua pria ini menggondol lampu penerangan jalan di Kota Surakarta.

Setelah tiang lampu berhasil dicuri, kedua pelaku lantas menjualnya seharga Rp 125 ribu per tiang.

Namun, kini aksi kedua yang dilakukan mereka tak lagi mulus.

Aksinya kepergok warga dan oleh petugas keamanan pun digelandang ke Polsek Pasar Kliwon.

Baca juga: Inilah Daftar Enam Orang Bakal Calon Rektor UNS Solo

Baca juga: Kecelakaan Shuttle Bus Jemaah Calon Haji Embarkasi Solo, Masuk Parit Usai Antar Rombongan Kloter 56

Dua pria paruh baya, Samidi (56) dan Wagino (63) ditangkap petugas kepolisian Polsek Pasar Kliwon setelah kedapatan mencuri lampu penerangan jalan milik Dishub Kota Surakarta beberapa waktu lalu.

Samidi dan Wagino ditangkap pada 30 Mei 2024 sekira pukul 01.25 di kawasan Simpang Empat Baturono, Jalan Kapten Mulyadi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

 Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Amirudin Zulkarnain mengungkapkan, awalnya petugas kepolisian mendapat laporan warga terkait adanya aksi pencurian lampu penerangan jalan.

Tanpa menunggu lama, petugas meluncur ke lokasi seperti yang dilaporkan tersebut dan mendapati kedua pelaku di sekitar lokasi.

"Kedua pelaku ini bekerja sama dalam melancarkan aksinya," terang Iptu Amirudin seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (31/5/2024).

"Samidi merupakan warga Kota Surakarta."

"Dia mengajak Wagino, warga Yogyakarta untuk membantunya," tambahnya.

Baca juga: Detik-detik Elf Pengangkut Rombongan Pengantar Haji Asal Demak Kecelakaan di Tol Semarang-Solo

Baca juga: Kisah Lansia Mbah Sombret Antar Tetangga Berangkat Haji Naik Ojek Pekalongan Solo PP

Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan berbekal linggis kecil serta gergaji besi untuk mencopot lampu hias jalan yang diperkirakan berbobot hampir 10 kilogram tersebut.

Namun ternyata aksi pencurian tersebut diketahui warga sekitar yang langsung melaporkan hal itu kepada Linmas Kelurahan Pasar Kliwon.

Petugas Linmas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Pasar Kliwon dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Ternyata aksi pencurian lampu hias jalan ini telah kedua kalinya dilancarkan oleh para pelaku dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Selain itu dari pengakuan pelaku, mereka menjual hasil curian tersebut di daerah Joglo dengan harga Rp 125 ribu per tiang.

"Kerugian dari setiap tiang lampu jalan ini diperkirakan mencapai Rp 3 juta," ungkap Iptu Amirudin.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Pasar Kliwon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Duo Bapak Pencuri Lampu Jalan di Solo Jateng, Modal Linggis Mini, Dijual Rp 125 Ribu per Tiang

Baca juga: Tak Larang Kegiatan Study Tour, Kepala Disdikpora Wonosobo Imbau Tidak Memberatkan Orang Tua Siswa

Baca juga: 28 Kelurahan di Semarang Berstatus Bahaya Narkoba, BNNP Jateng Latih Penggiat

Baca juga: CATAT Tanggalnya! Inilah Siberi Fest 2024, Pesta Budaya di Tapal Batas Semarang-Kendal

Baca juga: Tiba-Tiba Hilang Kendali, Mobil yang Dikendarai Lansia Seruduk Pemotor hingga Tewas

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved