PPDB 2024
Inspektorat Jateng Kawal Tahapan PPDB SMA/SMK 2024 akan Sidak ke Sekolah-sekolah
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2024 tinggal menghitung hari. Inspektorat Jateng bersama Ombudsman RI pun melakukan pengawasan ketat
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2024 tinggal menghitung hari. Inspektorat Jateng bersama Ombudsman RI pun melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tahapannya berintegritas, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif.
Inspektur Jateng, Dhoni Widianto menyampaikan, keterlibatan inspektorat dalam pengawasan tahapan PPDB 2024 sudah dimulai sejak penyusunan petunjuk teknis (juknis).
"Sejak dari penyusunan juknis, kami dari Inspektorat telah dilibatkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng agar juknis sesuai ketentuan, dan mudah dipahami oleh masyarakat umum," katanya, Rabu (29/5).
Selain pelibatan di awal, menurut dia, saat proses pelaksanaan PPDB 2024, Inspektorat juga akan melakukan pengawasan. Jika ditemukan masalah, Inspektorat selaku pengawas internal akan menindaklanjuti dengan memberikan saran kepada penyelenggara.
Dhoni menyebut, pengawasan langsung dilakukan dengan monitoring dan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa sekolah penyelenggara PPDB 2024. Dengan metode itu diharapkan sekolah benar-benar siap dalam melaksanakan semua tahapan penerimaan siswa baru.
"Sidak artinya kami langsung mengecek pada panitia pelaksana, mengawasi apakah layanan publik sudah dilakukan dengan baik atau tidak, termasuk memantau apakah ada petugas di pos aduan. Sehingga ketika ada permasalahan, segera ditangani," ucapnya.
Dhoni mengatakan, pelaksanaan PPDB 2023 relatif baik, meski terdapat masalah terkait dengan zonasi. Namun, hal itu telah menjadi perhatian dan diperbaiki pada juknis tahun ini.
Ia juga mengingatkan penyelenggara PPDB di sekolah-sekolah terkait dengan Surat Edaran KPK No. 7/2024 mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam PPDB.
Dhoni pun meminta kepada orangtua siswa untuk ikut memerhatikan dan aktif dalam proses PPDB 2024. Ia berharap, orangtua siswa dan masyarakat memantau secara langsung pada laman ppdb.jatengprov.go.id atau https://jateng.siap-ppdb.com/, karena dapat dipantau secara langsung dan terbuka.
"Harapannya, juknis terkait PPDB segera disosialisasikan kepada masyarakat umum dan panitia sekolah, sehingga tidak menimbulkan multitafsir, dan ketika ada keluhan bisa segera ditangani," bebernya.
Profesional
Sebelumnya, Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mendorong panitia pelaksana PPDB online harus profesional dan memahami aturan baru dalam penerimaan siswa baru. Ia pun menekankan pentingnya pengawasan dari Inspektorat untuk meminimalisir kesalahan dan komplain dari masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan Jateng, Uswatun Hasanah menyampaikan, PPDB SMA/SMK Negeri di provinsi ini secara online tahun 2024 akan dibuka pada awal Juni. Sistem zonasi untuk penerimaan siswa baru telah diterapkan sejak 6 tahun lalu.
Ia pun mengungkap lima prinsip yang selalu dijaga dalam pelaksanaan PPDB, meliputi integritas, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan tidak diskriminatif. Untuk mengawal pelaksanaannya, pemerintah selalu melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Ombudsman dan KPK.
Pada tahun ajaran 2024/2025, Pemprov Jateng menyediakan 225.230 kursi untuk calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK. Anak tak sekolah (ATS) juga mendapat afirmasi agar hak dasar pendidikan mereka terpenuhi. Jumlah kuota PPDB 2024 sebesar 41,62 persen dari jumlah lulusan jenjang SMP 2023/2024 yang berkisar 541.073 orang.
Penjualan Seragam dan Pungli di Sekolah Masih Terjadi, Ombudsman Jateng Ungkap Aduan terkait PPDB |
![]() |
---|
ALASAN DS Parkir Fortuner di Depan SMPN 1 Cibinong, Rumah Dekat Sekolah, Anak Tak Lolos PPDB |
![]() |
---|
Kisah Lucky, Juara Paduan Suara Internasional, Tak Lolos PPDB SMP di Semarang, Karena Ini Alasannya |
![]() |
---|
PPDB SMP Negeri di Karanganyar Ditutup, Kuota Belum Terpenuhi Bisa Buka Offline |
![]() |
---|
Hari Kedua PPDB SMP di Karanganyar, Joko Purwanto: Jaringan Internet dan Server Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.