Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Iri dan Cemburu Lihat Perhatian Bos ke Rekan Kerja, Riesta Sewa Pembunuh Bayaran Rp 100 Juta

Seorang wanita menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi rekan kerjanya

|
Editor: muslimah
Dok. Polres Belitung
Tiga tersangka penganiayaan di Mapolres Belitung, Bangka Belitung, Kamis (30/5/2024). 

Ia dijanjikan uang Rp 50 juta jika korban luka berat dan Rp 100 juta jika korban meninggal.

Sebagai tanda jadi, HW langsung menerima uang muka Rp 5 juta.

"Usai menerima uang, HW tak langsung beraksi, kemudian didesak terus sampai akhirnya korban ditusuk," beber Yudha.

Setelah melakukan aksinya HW alias Edo menerima uang yang mencapai Rp 48 juta.

Yudha mengungkapkan, peristiwa penusukan bagian dari kejadian yang diawali dengan teror melalui media sosial terhadap korban pada 23 Desember 2023.

Kemudian berlanjut pada aksi penusukan pada Jumat (26/4/2024) di dekat Lotus Mart Jalan Madura, Tanjungpandan, Belitung.

Korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, kondisinya mulai membaik.

Sementara polisi yang menerima laporan dari korban berhasil menangkap pelaku pertama yakni Edo pada Rabu (22/5/2024)

Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga hari berikutnya ditangkap dua pelaku lainnya.

"Ada rekaman CCTV juga yang membantu penyelidikan," pungkas Yudha.

Pasal yang disangkakan yakni HW Pasal 351 Ayat 2 KUHP atau Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Kemudian HS alias Mak Aca disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, dan RS alias Resta disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 dan 12 tahun penjara. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved