Berita Internasional
Pejabat China Korupsi Rp2,4 Triliun Dijatuhi Hukuman Mati
Selasa (28/5/2024), pengadilan China menjatuhkan hukuman mati kepada mantan eksekutif Huarong Asset Management, Bai Tianhui.
Di sisi lain, Komisi Pusat Inspeksi Disiplin China (CCDI) memulai tindakan keras terhadap sektor keuangan pada 2024.
Lembaga tersebut mengikuti arahan Presiden China, Xi Jinping untuk memperkuat sektor keuangan negara dan memitigasi risiko.
Para pendukungnya mengatakan kampanye antikorupsi mendorong pemerintahan yang lebih bersih.
Namun para kritikus mengatakan, kampanye tersebut juga memberi Xi Jinping kekuatan untuk menyingkirkan saingan politiknya.
Hal tersebut terlihat dari beberapa bulan terakhir ketika beberapa tokoh dari sektor keuangan dan perbankan China menjadi sasaran otoritas anti-korupsi.
Pada bulan April, Liu Liange, ketua Bank of China 2019-2023, mengaku bahwa ia menerima suap dan memberikan pinjaman secara ilegal.
Pada bulan yang sama, mantan pimpinan perusahaan perbankan raksasa milik China, Everbright Group, Li Xiaopeng diselidiki karena pelanggaran berat terhadap hukum.
China mengklasifikasikan statistik hukuman mati sebagai salah satu rahasia negara.
Meskipun demikian, Amnesty dan kelompok hak asasi manusia lainnya yakin ribuan orang telah dieksekusi di negara tirai bambu tersebut setiap tahunnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun"
Baca juga: Israel Kembali Serang Kamp Pengungsi di Rafah, 21 Orang Tewas
Gara-gara Pakai ChatGPT, Seorang Pengacara Didenda Rp166 Juta |
![]() |
---|
Pasien Menang Gugatan Setelah Diejek Dokter saat Tak Sadar di Meja Operasi, Dapat Ganti Rugi Rp6,7 M |
![]() |
---|
Penggembala Temukan Bayi Dikubur Hidup-Hidup, Berawal Lihat Tangan Mungil Keluar dari Lumpur |
![]() |
---|
Serangan Geng Tewaskan 50 Orang di Haiti, Mayat-Mayat Dibiarkan Tergeletak hingga Dimakan Anjing |
![]() |
---|
Kasus Pemerkosaan Berantai di Arizona Akhirnya Terungkap Setelah 30 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.