Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Pejabat China Korupsi Rp2,4 Triliun Dijatuhi Hukuman Mati

Selasa (28/5/2024), pengadilan China menjatuhkan hukuman mati kepada mantan eksekutif Huarong Asset Management, Bai Tianhui.

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Selasa (28/5/2024), pengadilan China menjatuhkan hukuman mati kepada mantan eksekutif Huarong Asset Management, Bai Tianhui.

Huarong Asset Management merupakan salah satu perusahaan manajemen aset terbesar yang dikendalikan negara, demikian dikutip dari Channel News Asia.

Perusahaan Huarong menjadi target utama pemberantasan korupsi yang dilakukan Presiden Xi Jinping selama bertahun-tahun.

Baca juga: 145 Negara Akui Negara Palestina

Tianhui dijatuhi hukuman mati karena terbukti menerima suap mencapai 1,1 miliar Yuan China atau Rp 2,45 triliun.

Dilansir dari The Independent, tak hanya divonis hukuman mati, Tianhui juga dijatuhi hukuman perampasan hak politik seumur hidup dan penyitaan semua properti pribadi.

“Nilai kejahatan suap yang dilakukan Bai Tianhui sangat besar, keadaan kejahatannya sangat serius, dampak sosialnya sangat buruk, dan menyebabkan kerugian besar terhadap kepentingan negara dan rakyat,” bunyi putusan pengadilan. 

Ia divonis bersalah karena menggunakan posisinya untuk menawarkan perlakuan yang menguntungkan, termasuk akuisisi proyek dan pembiayaan perusahaan.

Hingga Kamis (30/5/2024), belum diketahui apakah Tianhui akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Jadi koruptor kedua yang mendapat hukuman mati

Tianhui menjadi koruptor kedua di China yang dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam korupsi.

Sebelumnya, Mantan CEO Huarong Asset Management, Lai Xiaomin telah dieksekusi pada Januari 2021.

Xiaomin divonis hukuman mati karena menerima suap senilai 260 juta dollar Amerika Serikat atau Rp 3,74 triliun dengan kurs pada masa itu.

Tianhui dijatuhi hukuman beberapa hari setelah mantan pejabat senior di China bagian tengah, Cao Guangjing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Guangjing divonis bersalah karena menerima suap sebesar 216 juta yuan atau Rp 481,4 miliar dan membantu pihak lain mendapatkan kontrak bisnis.

Kampanye Presiden China Xi Jinping perkuat ekonomi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved