Berita Nasional
Respon Istana Soal Duit Pekerja Tapera untuk Biayai Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
Kepala Staf Presiden Moeldoko menyangkal jika pemerintah menghimpun dana masyarakat atau pekerja untuk membiayai program kerja makan siang gratis
TRIBUNJATENG.COM - Program tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang diwacanakan pemerintah mendapat penolakan dari berbagai kalangan.
Narasi yang muncul seiring progam Tapera beragam. Bahkan ada yang mengaitkan Tapera dengan program makan siang gratis yang akan dijalankan oleh pemerintahan Prabowo -Gibran.
Munculnya isu ini langsung direspon pihak Istana Negara.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyangkal jika pemerintah menghimpun dana masyarakat atau pekerja untuk membiayai program kerja makan siang gratis.
Menurutnya isu tersebut tak benar.
"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis apalagi untuk IKN," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, (31/5/2024).
Baca juga: PROKONTRA TAPERA : Hari Ini Istana Jawab Soal Tapera hingga Khawatir Jadi Modus Bancakan Baru
Baca juga: Simulasi Perbandingan Cicilan Rumah Menggunakan Tapera dan KPR Non Subsidi, Mana yang Lebih Untung?
Moeldoko mengatakan setiap program kerja sudah ada anggarannya. Termasuk program makan siang gratis dan juga program Tapera.
"Semuanya sudah ada anggarannya," katanya.
Mentan Panglima TNI ini meminta publik untuk tidak khawatir dengan program Tapera. Pasalnya telah dibentuk Komite Tapera untuk mengawasi jalannya program tersebut.
Selain itu lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dapat mengawasinya.
"Transparansi ada komite dipimpin Menteri PUPR, anggotanya menteri keuangan, menteri tenaga kerja, OJK dan badan profesional," pungkasnya.
Sebelumnya Program Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari pemerintah menuai kontroversi karena dinilai memberatkan pekerja.
Sejumlah pekerja mdan organisasi pengusaha seperti Apindo enolak aturan potong gaji untuk iuran Tapera, yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
PP Tapera sendiri diterbitkan Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. Dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera tersebut, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta mencakup pekerja atau karyawan swasta, bukan hanya ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.
Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.
Demokrat Bantah Terlibat Polemik Ijazah Jokowi, Tegaskan Hubungan Baik |
![]() |
---|
Kelewat Bejat! Gadis 9 Tahun Tewas Makan Gorengan Bercampur Racun, Setelahnya Diperkosa |
![]() |
---|
Siapa Lilitkan Lakban di Kepala Diplomat Muda Kemenlu? |
![]() |
---|
Fakta Baru Satria Arta Kumbara Eks TNI AL: Hidup Hedon, Punya Utang Rp 750 Juta dan Judi Online |
![]() |
---|
Bikin Negara Rugi Besar, 5 Bos Tambang Batu Bara Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.