Berita Jateng
Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Gembok Gedung DRPD Jateng, Amir Machmud : Investigasi Mahkota Wartawan
Sejumlah jurnalis dari berbagai organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil, dan Aksi Kamisan Semarang melakukan aksi penolakan RUU Penyiaran
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Sejumlah jurnalis dari berbagai organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil, dan Aksi Kamisan Semarang melakukan aksi penolakan RUU Penyiaran yang dinilai mengancam keberlangsungan demokrasi, Kamis (30/5).
Kendati ada kabar RUU tersebut bakal ditunda, hal itu tidak menyurutkan massa aksi untuk menyuarakan orasinya. Aksi diawali dengan long march dari patung kuda Undip Jalan Pahlawan menuju ke gerbang utama DPRD Jateng.
Para massa aksi yang berjumlah puluhan itu kemudian melakukan orasi yang ditutup dengan teatrikal penggembokan gerbang DPRD Jateng dan penyiraman kartu pers dengan air bunga dan kamera. Aksi itu sebagai simbol matinya kebebasan pers manakala RUU Penyiaran disahkan.
"Kami menolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini, karena dinilai cacat prosedur dan merugikan publik," ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Aris Mulyawan.
Ia pun mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi, upaya pemberantasan korupsi, dan penegakan hak asasi manusia.
Selain itu, Aris menyebut, sepatutnya DPR melibatkan partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan revisi UU Penyiaran, untuk memastikan tidak ada pasal-pasal multitafsir yang dapat dipakai untuk mengebiri kemerdekaan pers.
"Jangan sampai memberangus kebebasan berpendapat, serta menjamin keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat," ujarnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng, Amir Machmud menyatakan, poin berita investigasi sebagai mahkota wartawan tidak boleh dihalangi dengan alasan apapun.
Menurut dia, berita investigasi merupakan bagian dari wujud kemerdekaan pers, dan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
"Maka berita investigasi harus dijaga, dirawat untuk menjamin kemerdekaan pers. Terpenting, harus ditopang oleh verifikasi yang kuat, sehingga memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas," ucapnya.
Sementara, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jateng, Teguh Hadi Prayitno menuturkan, beberapa pasal dalam RUU Penyiaran dapat mengancam kebebasan pers dan berekpresi.
Ia khawatir apabila RUU itu disahkan, pemerintah bisa mengendalikan ruang gerak warga negara, dan mengkhianati semangat demokrasi yang terwujud melalui UU No. 40/1999.
"Oleh karenanya kami meminta agar dilakukan pembahasan ulang yang melibatkan dewan pers, organisasi-organisasi pers yang sejalan dengan semangat reformasi dan demokrasi," tandasnya. (iwn)
Baca juga: Inspektorat Jateng Kawal Tahapan PPDB SMA/SMK 2024 akan Sidak ke Sekolah-sekolah
Baca juga: Petaka Kenalan di Medsos, Uang Puluhan Juta Disikat Sang Kekasih Ternyata Kontraktor Gadungan
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Serahkan Alokasi APBN Program Makan Siang Gratis ke Tim Prabowo
Baca juga: PLN bakal Ubah 2.000 Tiang Listrik Jadi Tempat Charger Mobil Listrik
Pemerintah Provinsi Tawarkan Investor Investasi di Jateng Bagian Selatan l |
![]() |
---|
HUT Jateng Bakal dimeriahkan Festival Layang-layang Internasional di Kawasan POJ City Semarang |
![]() |
---|
Kreativitas KKN Undip Ubah Limbah Jagung Menjadi Cuan Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Rakor Penyelesaian Permasalahan PPPK Guru Digelar di Jateng, Penuntasan ASN Paruh Waktu Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Impro Sukses Gawangi Acara Nasional Se-Indonesia, Dipercaya BUMN hingga Perusahaan Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.