Berita Regional
Kisah Gadis 17 Tahun Diperkosa 3 Kali Ayah Kandung Yang Pernah Menjabat Anggota Dewan
Nasib mantan anggota dewan berinisial MD (59) harus merasakan dinginnya penjara karena diduga memperkosa anak kandungnya sendiri sebanyak 3 kali.
Ia menyebut, korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena di bawah ancaman sang ayah.
"Jadi korban mendapat ancaman tersangka. Sehingga korban tak berani melapor," imbuhnya.
Beberapa hari setelah kejadian itu, korban memberanikan diri untuk mengadu ke ibu kandungnya.
Baca juga: Polisi Yakin Pegi Setiawan yang Pertama Perkosa Vina dan Kerahkan Gengnya
Ibu korban yang geram atas perilaku mantan suaminya, langsung melapor ke Polres Buleleng.
Laporan tersebut dilayangkan pada 25 Mei 2024.
"Penanganan kasus ini sudah tahap penyidikan. MD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 81 UURI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Anak Kandung, Mantan Anggota Dewan di Bali Ditahan"
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.