Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

2.700 Aset Desa di Kendal Belum Bersertifikat, Pemkab Tancap Gas Selesaikan Persoalan

Pemerintah Kabupaten Kendal sedang gencar melakukan pengamanan aset tanah kas desa yang masih bermasalah.  

TRIBUNJATENG/Agus Salim
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab dengan Kejaksaan Negeri Kendal dan Kantor Pertahanan Kabupaten Kendal – ATR/BPN, Senin (3/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal sedang gencar melakukan pengamanan aset tanah kas desa yang masih bermasalah.  

Data yang dipaparkan Kantor Pertanahan Kendal ATR/BPN menyebut, terdapat 2.700 aset bidang tanah masih dikuasai pihak ketiga. 

Selain itu, Pemkab Kendal juga masih menemukan kasus tukar-menukar dengan tanah milik perseorangan yang terjadi pada masa lampau. 

Baca juga: Petani Pundenrejo Pati Aksi Jalan Kaki Puluhan Kilometer ke Kantor Pertanahan, Lawan Pabrik Gula

Di sisi lain, pihaknya juga mendapati tanah kas desa yang terdampak pelaksanaan proyek strategis nasional. 

Sehingga diperlukan pengamanan aset secara detail, baik berupa fisik maupun administrasinya. 

"Saat ini ada 2.700 bidang tanah yang masih bermasalah dan menunggu peran aktif dari pemerintah desa untuk memastikan kepastian hukum atas aset desa tidak bergerak ini," kata Kepala Kantor Pertanahan Kendal ATR/BPN, Agung Taufik ditemui seusai penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab dengan Kejaksaan Negeri Kendal dan Kantor Pertahanan Kabupaten Kendal – ATR/BPN, Senin (3/6/2024).

Agung menambahkan, aset negara tersebut perlu segera diamankan dengan memberikan kepastian hukum terhadap status tanah.

"Tidak hanya menerbitkan dan memberikan kepastian hukum atas aset desa, tetapi juga menyelesaikan permasalahan tanah desa," terangnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba bakal mengawal proses pengelolaan aset desa agar bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Ia mengatakan, saat ini terdapat 48 desa yang telah menjalin kerja sama untuk proses sertifikasi aset desa.

"Kami berharap tidak ada jual beli terhadap asset desa tidak bergerak. Jika pun tukar guling harus sesuai dengan aturan yang ada,” imbuhnya.

Masih banyaknya aset desa yang belum bersertifikat ini pun turut mendapat perhatian dari Bupati Kendal Dico M Ganinduto.

Baca juga: Video Kantor Pertanahan Solo Luncurkan Program Sertifikasi Elektronik, Lanjutan Program Kota Lengkap

Ia meminta kepada jajarannya agar segera menyelesaikan persoalan ini sebelum berlarut-larut. 

Dico menjelaskan, aset tanah kas desa merupakan kekayaan yang bisa menjadi sumber pendapatan asli desa. 

“Agar bisa bekerja optimal tentu statusnya perlu clear and clean sehingga tidak menimbulkan masalah yang justru akan menghambat roda pemerintahan,” terangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved