Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Siswi SD Pelaku Perundungan di Sekolah Dikenakan Sansksi Wajib Lapor di Kantor Polisi

Siswi kelas 6 SD Negeri 91 Waiheru Ambon berinisial KS, mendapatkan hukuman wajib lapor ke kantor polisi.

Editor: raka f pujangga
X/@bacottetangga_
Siswi SD Cucu Kepala Sekolah Bully Adik Kelas, Mulut Korban Diremas Hingga Diancam Akan Dibunuh 

"Nanti dilakukan seminggu dua kali tepatnya Senin dan Jumat nanti lokasinya ditentukan," sebutnya.

Saat disinggung soal aksi perundungan oleh pelaku yang kembali viral, Alfons menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Soal itu kami masih selidiki kapan kejadiannya, korban dan lokasi juga masih diselidiki," ujarnya.

Sebelumnya, siswi SD Negeri 91 Waiheru berinisial KS merundung seorang temannya kembali  beredar luas di media sosial sejak Minggu (2/6/2024).

Baca juga: Video Viral video Perundungan Siswi SMP di Tegal, Disdikbud Langsung Gerak Cepat

Dalam video yang beredar, pelaku tak hanya berulang kali mengintimidasi korban namun juga menampar dan memukuli bagian rusuk korban.

Pihak sekolah mengaku aksi perundungan dalam video yang viral itu merupakan kejadian yang terjadi lima bulan lalu. 

Beberapa hari yang lalu, pelaku juga merundung dan menganiaya adik kelasnya di sekolah. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Wajib Lapor, Polisi: Dia Belum Bisa Dilepas Begitu Saja"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved