Berita Regional
Nasib Siswi SD Pelaku Perundungan di Sekolah Dikenakan Sansksi Wajib Lapor di Kantor Polisi
Siswi kelas 6 SD Negeri 91 Waiheru Ambon berinisial KS, mendapatkan hukuman wajib lapor ke kantor polisi.
"Nanti dilakukan seminggu dua kali tepatnya Senin dan Jumat nanti lokasinya ditentukan," sebutnya.
Saat disinggung soal aksi perundungan oleh pelaku yang kembali viral, Alfons menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Soal itu kami masih selidiki kapan kejadiannya, korban dan lokasi juga masih diselidiki," ujarnya.
Sebelumnya, siswi SD Negeri 91 Waiheru berinisial KS merundung seorang temannya kembali beredar luas di media sosial sejak Minggu (2/6/2024).
Baca juga: Video Viral video Perundungan Siswi SMP di Tegal, Disdikbud Langsung Gerak Cepat
Dalam video yang beredar, pelaku tak hanya berulang kali mengintimidasi korban namun juga menampar dan memukuli bagian rusuk korban.
Pihak sekolah mengaku aksi perundungan dalam video yang viral itu merupakan kejadian yang terjadi lima bulan lalu.
Beberapa hari yang lalu, pelaku juga merundung dan menganiaya adik kelasnya di sekolah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Wajib Lapor, Polisi: Dia Belum Bisa Dilepas Begitu Saja"
Mahasiswi Jadi Korban Hipnotis, Ponsel dan Uang Raib Setelah Didatangi Pria Mengaku Polisi |
![]() |
---|
Hati Evi Hancur Berkeping-keping, Putri yang Dinanti Pulang Terpotong-potong |
![]() |
---|
Maling Tertangkap saat Sembunyi di Sumur Bawa Laptop, TV, dan Kipas Angin Curian |
![]() |
---|
Warga Geger Temukan Kerangka Manusia dalam Pohon Mati yang Tumbang Diterjang Angin Kencang |
![]() |
---|
Tak Terima Ditagih Kurang Bayar, Pria Ngamuk Aniaya Pedagang Ketoprak dan Hancurkan Gerobak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.