Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Motif Anggota Gangster Semarang Aniaya dan Rampas Barang 3 Pemuda di Tembalang: Balas Dendam

Kasus penganiayaan dan sekaligus perampasan barang milik tiga pemuda di Jalan Tunggu Raya, Kelurahan Meteseh Tembalang, Semarang akhirnya terungkap

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
Dua anggota gangster di Semarang yang merupakan pelaku penganiayaan dan perampasan barang milik tiga pemuda saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Pos Libas Simpang Lima Semarang, Senin (3/6/2024) 

Nahas, ketika melintas di lokasi kejadian ada dua kelompok gangster sedang tawuran. 

Dari dua kelompok gangster itu ada satu kelompok mundur sehingga mengira para korban adalah bagian dari kelompok tersebut. 

"Mereka janjian tawuran di taman Meteseh. Ternyata ada kelompok gangster mundur, kebetulan tiga korban melintas dalam keadaan ngebut dan langsung dikeroyok dengan senjata tajam," jelasnya.

Motor korban awalnya ditabrak oleh motor salah satu tersangka hingga terjatuh. 

Para korban langsung dikeroyok. Motor dan handphone para korban yang tertinggal saat melarikan diri diambil oleh dua tersangka. 

Akibat kejadian itu, Efendi mengalami luka sobek di lengan kanan dan kiri serta sobek pada paha kiri dan luka iris di pergelangan kiri.

Korban Nur alami luka sobek di kepala atas, paha sebelah kiri dan goresan di alis kanan.

kemudiaan korban Yuda alami luka sobek di leher dan lecet di punggung.

"Tersangka Farrel merusak motor korban menggunakan stik golf, ia kemudian membawa motor korban. Untuk tersangka Akbar ikut membacok," terang  Andika.

Selepas penangkapan ini, polisi tidak berpuas diri. Mereka masih memburu empat terduga pelaku lainnya. 

Andika mengaku, mengaku sudah mengantongi identitas mereka.

"Empat orang ini masih kami kejar," paparnya.

Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian  disertai kekerasan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pasal 406 KUHP jo pasal 55 KUHP.

"Kami kenalan pasal berlapis. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. (Iwn)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved