Hukum dan Kriminal
Tangis Ammar Zoni Pecah Saat Hakim Setujui Permohonan Rehabilitasi Kasus Narkoba
Air mata Ammar Zoni tumpah saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyetujui assessment rehabilitasinya.
TRIBUNJATENG.COM - Air mata Ammar Zoni tumpah saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyetujui assessment rehabilitasinya.
Seiring putusan majelis hakim ini, aktor pemeran sinetron Tujuh Manusia Harimau itu tak perlu lagi berada di kurungan penjara.
Ia akan mengikuti ketentuan assessment agar bisa bebas ddan tak lagi tergantung pada narkoba.
Kabar bahagia tersebut diungkap oleh Jon Mathias kuasa hukum Ammar Zoni kepada Tribunnews.com.
"(Ammar Zoni) Menangis (setelah mendengar assessment rahabilitasi dikabulkan hakim),” kata Jon Mathias, Senin (3/6/2024).
Ammar Zoni bersyukur upayanya untuk jalani rehabilitasi membuahkan hasil saat sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Ammar Zoni 20 Hari Diinapkan di Rutan Salemba, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan
Baca juga: Kondisi Terkini Ammar Zoni di Penjara, Kuasa Hukum Jon Mathias: Psikis Tak Sebaik Fisiknya
Dikabulkannya assessment tersebut membuat pihak Ammar Zoni merasa lega, begitupun sang artis yang sebelumnya bersikeras untuk mengajukan rehabilitasi usai terjerat kasus narkoba.
“Alhamdulillah ya pasti lega lah, kemudian kami mengucapkan terimakasih juga kepada yang mulia majelis hakim, dengan fakta-fakta dipersidangan ini beliau makin yakin bahwa Ammar ini harus di-assesment medis,” ungkap Jon Mathias.
Dengan demikian assessment tersebut nantinya akan segera diproses lebih lanjut.
“Itu sudah di keluarkan penetapan bahwa itu harus dilaksanakan assesment TAT dan medis itu diperintah ke jaksa, mungkin itu akan segera dilaksanakan karena penetapan sudah keluar tinggal Jaksa melakukan eksekusi tersebut,” lanjut Jon Mathias.
Diketahui setelah upaya pengajuan assessment untuk rehabilitasi tidak dikabulkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat, Ammar Zoni tetap bersikukuh mau rehab.
Lewat kuasa hukumnya, keinginan untuk rehabilitasi setelah tersandung kasus narkoba ketiga kali diajukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Di salah satu momen dalam persidangan, pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias mengajukan asesmen rehabilitasi kepada Hakim.
Jon Mathias menilai kesempatan untuk assessment rehabilitasi masih terbuka selama belum ada putusan dalam persidangan.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.