Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Duel Gangster Kebonharjo vs Tambaklorok Semarang, 2 Tersangka Pembacokan Ditangkap

Polisi meringkus dua tersangka kasus pembacokan imbas duel antar dua gangster di Jalan Kebonharjo Raya

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Ist/Dok Polrestabes Semarang. 
Duel antar dua gangster terjadi di Jalan Kebonharjo Raya, Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara, Kota Semarang, Sabtu (1/6/2024) dini hari. Selepas kejadian tersebut, dua tersangka ditangkap.  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi meringkus dua tersangka kasus pembacokan imbas duel antar dua gangster di Jalan Kebonharjo Raya, Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara, Kota Semarang.

Duel antar dua gangster ini sempat viral di media sosial yang terjadi pada Sabtu (1/6/2024) sekira pukul 03.57 WIB.

Dua tersangka yang diciduk polisi masing-masing M Arya Firmasyah (19) dan satu tersangka lainnya yang masih di bawah umur dengan inisial MRA.

Mereka terbukti melakukan pembacokan hingga korban Fitrico Tirta F (24) alami luka di punggung dan pantat.

"Kami sudah tangkap dua tersangka, ada dua tersangka lainnya yang masih dikejar," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar melalui pesan singkat, Selasa (4/6/2024). 

Duel antar dua gangster ini bermula saat kelompok korban menyepakati melakukan tawuran dengan kelompok tersangka.

Korban bersama kelompoknya yakni gangster Kebonharjo, sementara dua tersangka dari kelompok Tambaklorok.

Mereka mufakat untuk bertemu di Jalan Kebonharjo Raya, Tanjung Mas, yang menjadi lokasi pembacokan.

Ketika dua kelompok tersebut sudah bertemu, ternyata kelompok korban kalah sehingga memilih mundur dengan lari tungganglanggang.

Momen itulah dipakai oleh kelompok tersangka untuk mengejar korban.

Nahas, korban jatuh tersungkur saat berlari sehingga dihujani celurit oleh para tersangka.

"Korban kena bacok di punggung kiri dan bokong bagian kanan," imbuh Kombes Irwan.

Dalam kejadian ini, polisi menyita sebilah celurit sepanjang 1 meter ditambah kartu berobat yang dilakukan korban di RSUP Kariadi Semarang.

Dua tersangka kini terancam pasal 170 KUHP. 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved