Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Izin Tambang Batubara yang Diajukan PBNU di Kaltim Bakal Terbit Dalam 15 Hari Lagi

Pemerintah segera memroses pengajuan izin tambang batubara di Kalimantan Timur Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Editor: m nur huda
TVNU
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Tsaquf, Ketua DPR RI Puan Maharani, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Al Hamid, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (18/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah segera memroses pengajuan izin tambang batubara di Kalimantan Timur Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diajukan oleh PBNU di tambang batu bara Kalimantan Timur, sudah diterima.

Apabila memenuhi persyaratan, maka BKPM akan menerbitkan IUPK dalam kurun waktu 15 hari sejak permohonan diterima dan syarat terpenuhi.

Baca juga: Soal Ormas Kelola Tambang, Luhut: Bisa Konflik Kepentingan kalau Enggak Diawasi Ramai-Ramai

"Setelah terpenuhi, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/6/2024).

Menurut dia, untuk permohonan izin tambang batu bara dari PBNU yang hendak mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Kalimantan Timur tersebut, saat ini dalam proses evaluasi untuk dilihat kelengkapan administrasi dan pemenuhan kewajiban.

“Saya kemarin atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi kita akan memberikan konsesi batubara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” beber Bahlil.

Menurut Bahlil, karena PBNU tidak berpengalaman dalam urusan tambang batu bara, pengelolaan bisa diserahkan ke pihak lain.

Kata dia, banyak perusahaan yang memiliki IUP juga tidak sepenuhnya dikelola sendiri melainkan dibantu kontraktor. Demikian juga dengan ormas yang tentu akan mencari partner lain untuk mengelola IUP.

"Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik. Kalau ada yang mengatakan bahwa organisasi keagamaan itu enggak punya spesialisasi untuk mengelola itu, memang perusahaan-perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri?" ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, pada 29 April 2024.

Dia juga beralasan, para ormas keagamaan memiliki jasa dalam memerdekakan bangsa Indonesia sehingga sudah selayaknya mereka diberikan IUP untuk mengelola usaha pertambangan.

"Di saat Indonesia belum merdeka, memang siapa yang merdekakan bangsa ini? Di saat agresi militer tahun 48 yang membuat fatwa jihad memang siapa? Konglomerat? Perusahaan?" ucapnya.

"Kita kok malah enggak senang ya kalau negara hadir untuk membantu mereka? Tapi kok ada yang senang kalau investor yang kita kasih terus," imbuhnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Izin Tambang PBNU di Kaltim Bisa Terbit dalam 15 Hari

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved