Berita Jepara
Kades Lebak Laporkan Pihak Mengaku Wartawan ke Polres Jepara, Ini Pasal yang Diduga Dilanggar
Kades Lebak Moh Shodiq alias Bayu Krisna melaporkan pihak yang mengaku wartawan bernama Badi bin Jasiri ke Polres Jepara, Rabu (5/6/2024).
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kepala Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, Moh Shodiq alias Bayu Krisna melaporkan pihak yang mengaku wartawan bernama Badi bin Jasiri ke Polres Jepara, Rabu (5/6/2024).
Shodiq melaporkan pihak yang mengaku wartawan itu dengan pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Pelaporan itu dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Moh Shodiq, Ahmad Rifai bersama rekan ke Mapolres Jepara.
Ahmad Rifai mengatakan pelaporan ini dilakukan karena Badi telah menuduh kliennya melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. Badi bahkan juga melaporkan Kepala Desa Lebak ke Polres Jepara.
Laporan Badi tertuang dalam STTLP Polres Jepara bernomor: STPL/387/V/2024/Res Jepara/Reskrim tanggal 30 Mei 2024.
Dalam laporan itu disebutkan, pelapor datang ke Pendopo Kabupaten Jepara pada Rabu (29/5/2024) dan bertemu dengan M Shodiq. Saat itu pelapor dipanggil Petinggi Lebak itu sebanyak tiga kali.
Kemudian kedua pihak terlibat dalam adu mulut, yang kemudian disebutkan jika M Shodiq mengeluarkan kata-kata kotor terhadap pelapor. Petinggi Desa Lebak itu, dalam laporan juga disebut meludahi pelapor sebanyak dua kali.
"Padahal tuduhan yang dilayangkan terlapor tidak sesuai dengan fakta dan bahkan bisa dikategorikan fitnah. Hari ini kami ganti melaporkan yang bersangkutan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian," kata pengacara dari Firma Hukum "Justitia dan Associate" ini.
Baca juga: Sering Diteror Pihak Mengaku Wartawan, Puluhan Kades Datangi Sekretariat PWI Jepara
Ahmad Rifai menjelaskan kronologi peristiwa yang dituduhkan Badi.
Awalnya, Badi membuat tulisan tentang proyek desa tanpa adanya konfirmasi dari Moh Shodiq. Informasi itu juga disebarkan melalui media sosial.
Menurutnya, informasi yang belum terkonfirmasi tersebut memuat narasi yang merugikan nama baik Petinggi Desa Lebak.
"Klien kami merasa dirugikan, apalagi tuduhannya mengarah fitnah," jelasnya.
Lalu, Shodiq bertemu dengan Badi di Pendopo Kabupaten Jepara. Saat itu, ada kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades atau petinggi di Jepara.
Saat itu juga, Shodiq ingin menanyakan maksud dan protes dengan tulisan yang dibuat Badi. Namun rupanya tak mendapat jawaban yang jelas.
"Akhirnya terjadi cekcok antara Petinggi Desa Lebak dengan Badi," jelasnya.
Saat cekcok itu, terlontar ucapan Shodiq yang dianggap Badi sebagai bentuk pelecehan dan penghinaan. Ucapan itu juga menjadi dasar Badi melaporkan Shodiq ke Polres Jepara.
Ahmad Rifai menegaskan jika kliennya tidak bermaksud melecehkan atau menghina yang bersangkutan.
Namun rupanya hal itu dijadikan pijakan Badi untuk memperkarakan kliennya.
"Jadi klien kami merasa sangat dirugikan. Sebelumnya sudah ditulis negatif dan bahkan fitnah sekarang malah dilaporkan ke polisi. Makanya kita ganti melaporkan yang bersangkutan," ucapnya.
Badi dilaporkan ke Polres Jepara karena diduga melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Rifai menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang akan dilaksanakan Polres Jepara.
"Klien kami taat hukum. Kita percayakan proses hukum ke Polres Jepara,” tandasnya. (Ito)
Nelayan Jepara Hilang 4 Hari Ditemukan Meninggal di Perairan Pulau Panjang |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Ajak Insan Perhubungan Perkuat Moral dan Profesional untuk Transportasi Lebih Baik |
![]() |
---|
Diduga Mencuri, Mahasiswa di Jepara Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Viral Protes Unik Warga Jepara Pasang Batu Nisan Bak Kuburan di Tengah Jembatan Rusak |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Beri Hadiah Motor dan 16 Sepeda Listrik kepada 128 Desa Lunas PBB P2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.