Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDB 2024

4 Jalur PPDB SMA Jateng 2024, Simak Rincian Dokumen Persyaratan yang Harus Segera Disiapkan

4 Jalur PPDB SMA Jateng 2024, Simak Rincian Dokumen Persyaratan yang Harus Segera Disiapkan

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
TribunSolo.com/Andreas Chris
Ilustrasi. 4 Jalur PPDB SMA Jateng 2024, Simak Rincian Dokumen Persyaratan yang Harus Segera Disiapkan 

Bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu, calon peserta didik yatim/piatu karena orang tuanya meninggal akibat COVID-19 harus didukung oleh data dari Dinas terkait.

Calon peserta didik dari panti asuhan harus tercatat di data Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Bagi ATS, pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Provinsi Jateng (SIKS-DJ) atau dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan disahkan oleh Camat setempat.

Untuk jalur perpindahan tugas orang tua, dibutuhkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua dengan perpindahan minimal antar kabupaten/kota.

Dokumen lain yang diperlukan termasuk piagam prestasi, surat keterangan sehat, dan bukti prestasi yang didukung oleh surat keterangan dari kepala satuan pendidikan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved