PPDB 2024
4 Jalur PPDB SMA Jateng 2024, Simak Rincian Dokumen Persyaratan yang Harus Segera Disiapkan
4 Jalur PPDB SMA Jateng 2024, Simak Rincian Dokumen Persyaratan yang Harus Segera Disiapkan
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, calon peserta didik yatim/piatu karena orang tuanya meninggal akibat COVID-19 harus didukung oleh data dari Dinas terkait.
Calon peserta didik dari panti asuhan harus tercatat di data Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Bagi ATS, pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Provinsi Jateng (SIKS-DJ) atau dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan disahkan oleh Camat setempat.
Untuk jalur perpindahan tugas orang tua, dibutuhkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua dengan perpindahan minimal antar kabupaten/kota.
Dokumen lain yang diperlukan termasuk piagam prestasi, surat keterangan sehat, dan bukti prestasi yang didukung oleh surat keterangan dari kepala satuan pendidikan. (*)
Penjualan Seragam dan Pungli di Sekolah Masih Terjadi, Ombudsman Jateng Ungkap Aduan terkait PPDB |
![]() |
---|
ALASAN DS Parkir Fortuner di Depan SMPN 1 Cibinong, Rumah Dekat Sekolah, Anak Tak Lolos PPDB |
![]() |
---|
Kisah Lucky, Juara Paduan Suara Internasional, Tak Lolos PPDB SMP di Semarang, Karena Ini Alasannya |
![]() |
---|
PPDB SMP Negeri di Karanganyar Ditutup, Kuota Belum Terpenuhi Bisa Buka Offline |
![]() |
---|
Hari Kedua PPDB SMP di Karanganyar, Joko Purwanto: Jaringan Internet dan Server Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.