Berita Pati
Cardinal Mejahijaukan Perempuan di Pati yang Palsukan Merek dan Jual Celana KW
Perusahaan pemegang merek celana jins Cardinal, PT Multi Garmenjaya, memejahijaukan NS, perempuan asal Pati yang didakwa memalsukan merek.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Perusahaan pemegang merek celana jins Cardinal, PT Multi Garmenjaya, memejahijaukan NS, perempuan asal Pati yang didakwa memalsukan merek.
NS sebelumnya dilaporkan karena memproduksi dan menjual celana Cardinal palsu.
Sidang pemeriksaan saksi atas perkara ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (6/6/2024).
Salah satu saksi yang dihadirkan ialah Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto.
Dia mengatakan, aktivitas ilegal yang dilakukan NS kali pertama diketahui saat karyawan Cardinal menemukan unggahan yang bersangkutan di Marketplace Facebook.
NS menjual celana bermerek Cardinal dengan harga sangat murah dibanding aslinya, yakni Rp 40 ribu sampai Rp 50 ribu per buah.
Sementara, harga satu celana Cardinal original dibanderol di kisaran Rp 400 ribu.
Pihak Cardinal pun melakukan investigasi dengan cara melakukan pemesanan dan mendatangi pabrik konveksi yang memproduksi celana Cardinal KW di Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus.
Ternyata, pabrik tersebut memang memproduksi celana Cardinal palsu dengan skala besar.
Perusahaan asal Bandung ini pun memproses hukum kasus ini.
Saat ini NS telah ditetapkan sebagai terdakwa dan proses persidangan sudah berjalan di PN Pati.
Dia dijerat pasal 100 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).
Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Adapun ayat 2 berbunyi bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Kuasa Hukum pihak Cardinal, Deni Rohmana, mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian signifikan akibat maraknya pembajakan merek Cardinal.
Arogan Lagi Tak Mau Disalahkan Soal Polemik 5 Hari Sekolah di Pati, Sudewo: Itu Salah Disdik |
![]() |
---|
Pati Genting?! Tokoh Agama Minta Bupati Sudewo Minta Maaf dan Ajak Warga Jaga Kondusivitas |
![]() |
---|
Para Tokoh Agama di Pati Minta Bupati Sudewo Minta Maaf atas Kebijakan yang Diambil secara Sepihak |
![]() |
---|
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Minta Presiden Prabowo Pecat Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Ratusan Eks Honorer RSUD Pati Siap Demo, Tuntut Kerja Kembali atau Turunkan Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.