Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Sekda Amir Sebut CSR, Redistribusi Pendapatan Kurangi Kesenjangan Kemakmuran di Kabupaten Tegal 

Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan kesenjangan kemakmuran, terutama kemiskinan ekstrem

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Foto dokumentasi Humas Pemkab Tegal
Foto Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud, saat membuka Rapat Koordinasi Optimalisasi Peran TJSLP Kabupaten Tegal, di Hotel PrimeBiz, Kota Tegal, Senin (3/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Pengelolaan dana CSR atau corporate social responsibility melalui Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), merupakan upaya pemerintah meredistribusi pendapatan dari kelompok kaya kepada kelompok miskin. 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud, saat Rapat Koordinasi Optimalisasi Peran TJSLP Kabupaten Tegal, di Hotel PrimeBiz, Kota Tegal, Senin (3/6/2024).

Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan kesenjangan kemakmuran, terutama kemiskinan ekstrem. 

Sehingga pemanfaatan dana CSR ini, diharapkan mampu mengisi celah yang tidak terjangkau pemerintah lewat bantuan sosial. 

Meski demikian, penyaluran dana CSR sebagai kewajiban dan wujud solidaritas sosial oleh perusahaan ini cenderung parsial, mengutamakan lingkungan di sekitar perusahaan atau lokasi pabrik.

“Penyaluran dana CSR lewat Forum TJSLP ini, lebih dimaksudkan untuk memastikan pendistribusiannya tidak terkonsentrasi hanya di lingkungan industri atau perusahaan, tapi juga kantong-kantong kemiskinan yang justru berada di luar kawasan industri,” ungkap Amir Makhmud, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Jumat (7/6/2024). 

Melalui peran Forum TJSLP Kabupaten Tegal, sambung Amir, pelaksanaan CSR diharapkan bisa lebih tepat salur, tepat kualitas, dan tepat kuantitas. 

Hal itu, karena penentuan sasarannya sudah berbasis data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), dipadankan dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Adapun pelaksanaan TJSLP di Kabupaten Tegal sendiri, telah diatur melalui Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang TJSLP.

Di hadapan direktur dan perwakilan pemilik perusahaan besar di Kabupaten Tegal, Amir meminta dana CSR bisa disalurkan melalui Forum TJSLP. 

Setidaknya jika perusahaan akan menjalankan rencana kerja tahunan, CSR-nya sudah melalui proses konsultasi atau koordinasi dengan Forum TJSLP, atau Dinas Sosial Kabupaten Tegal.

Terungkap, angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Tegal tahun ini berkurang 0,49 persen poin, dari 0,73 persen di tahun 2023 menjadi 0,24 persen di tahun 2024 atau setara 3.480 jiwa.

Demikian halnya dengan angka kemiskinan penduduk Kabupaten Tegal yang juga terus berkurang, dari level puncak 8,6 persen saat pandemi Covid-19, menjadi 7,3 persen di tahun 2023 atau terendah ke delapan di Jawa Tengah.

“Bagi perusahaan yang akan menyalurkan bantuan sosialnya kepada kelompok masyarakat miskin ekstrem, pastikan penerimanya adalah mereka yang benar-benar berhak,” pesan Amir. 

Ditambahkan Amir, data penduduk miskin ekstrem by name, by address bisa diakses melalui Dinas Sosial Kabupaten Tegal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved