Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kendal

Senyum Sumringah Kades di Kendal, Masa Jabatan 8 Tahun Dikukuhkan Bupati Dico

Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kendal tersenyum lebar setelah masa jabatan 8 tahun yang diperjuangkan, kini menjadi kenyataan.

Tribun Jateng/ Agus Salim
Bupati Kendal Dico M Ganinduto didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Sugiono mengukuhkan kepala desa se Kabupaten Kendal di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Jumat (7/6/2024)  

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kendal tersenyum lebar setelah masa jabatan 8 tahun yang diperjuangkan, kini menjadi kenyataan.


Penetapan tertuang dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, masa jabatan Kades menjadi 8 tahun.


Peraturan itu membuat masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun, bertambah 2 tahun.


Kepala Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Abdul Malik mengatakan keputusan ini merupakan amanah yang harus dijalankan. 


Ia meminta kepada setiap kepala desa untuk memaksimalkan program kerja yang sempat terkendala. 


"Alhamdulillah hari ini sudah dikukuhkan. Harapannya temen kades bisa mewujudkan apa yang menjadi keinginan mereka," kata Abdul Malik seusai mengikuti pengukuhan kades di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Jumat (7/6/2024).


Prosesi pengukuhan diikuti 262 Kades dan dilakukan langsung oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto.


Raut keceriaan terlihat dari Kades setelah Bupati Dico mengukuhkan mereka. 


Dico mengaku bersyukur perpanjangan jabatan Kades telah disetujui. Menurutnya, Kades bisa lebih memajukan potensi dan pembangunan masing-masing desa. 


"Harapannya setelah dikukuhkan ini, Kades bersama-sama memberikan yang terbaik untuk seluruh masyarakat Kendal," ujar Dico.


Dico berharap, Kades bisa lebih proaktif menjaga kondusifitas antar warga. 


"Dengan ini akan mengurangi friksi di lapangan agar kenyamanan masyarakat terjaga," imbuhnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved