Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tapera Buat Publik Marah, Menteri PUPR Mengaku Menyesal: Saya Enggak Nyangka

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku tak menyangka dan menyesal.

TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, seusai meresmian PT Indo Karya Beton yang berada di Jalan Pantura Semarang Demak KM 16,5 Kabupaten Demak, Senin (18/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Publik begitu marah atas program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disiapkan pemerintah.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono megaku tak menyangka dan menyesal.

Karena itu, Basuki menyatakan bahwa program ini tak perlu terburu-buru dilaksanakan jika belum siap diterima masyarakat.

Baca juga: Buruh Jateng Gelar  Aksi Tolak Tapera, Aulia: Program Ngawur dan Paksaan

Basuki pun membandingkan bahwa pemerintah hingga saat ini telah mengucurkan dana sebesar Rp 105 triliun untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara, dana dari iuran Tapera membutuhkan waktu 10 tahun hanya untuk mengumpulkan anggaran sebesar Rp 50 triliun.

"Menurut saya pribadi kalau emang ini belum siap kenapa kita harus tergesa-gesa?

Harus diketahui APBN sampai sekarang ini sudah Rp 105 triliun dikucurkan untuk FLPP untuk subsidi bunga," ucap Menteri PUPR Basuki kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

"Sedangkan kalau untuk Tapera ini mungkin dalam 10 tahun bisa terkumpul Rp 50 triliun.

Jadi effort-nya dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesel betul. Saya enggak ngelegewo lah (eggak menyangka)," sambung dia.

Basuki juga menjelaskan bahwa aturan mengenai iuran Tapera sebetulnya sudah disiapkan sejak 2016.

Namun, kebijakan itu baru bisa diterapkan pada 2027.

Itu pun dengan status "diundur".

Faktor mengapa akhirnya pemerintah membuka opsi kebijakan iuran Tapera diundur hingga 2027 karena untuk membangun kepercayaan kepada masyarakat.

"Sebetulnya itu kan dari 2016 undang-undangnya.

Kemudian, kami dengan Bu Menteri Keuangan agar dipupuk dulu kredibilitasnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved