Berita Nasional
Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan, Kanwil Kemenham Jateng Gelar Sosialisasi Kearsipan di DIY
Kemenham Jateng menggelar kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Kearsipan Tahun 2025, yang mencakup wilayah kerja Jawa Tengah dan DIY.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Kearsipan Tahun 2025, yang mencakup wilayah kerja Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (24/10) di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenham Jawa Tengah, Mustafa Beleng, didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil HAM Jateng, Suryadianto, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Hukum DIY, Yudiarto.
Sementara itu, narasumber utama, Nunuk Dwi Hastuti Setyawati dari Lembaga Kearsipan Daerah Kota Yogyakarta, hadir memberikan materi utama tentang pentingnya tata kelola arsip yang baik dan profesional.
Peserta kegiatan berasal dari berbagai instansi di lingkungan Kanwil Kemenham Jawa Tengah, Kanwil Kemenkum DIY, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, serta Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DIY.
Baca juga: Kemenham Jateng Gelar Rapat Penilaian Kepatuhan HAM dan Bimtek Aplikasi PRISMA di DIY
Kearsipan Sebagai Pilar Good Governance
Dalam pemaparannya, Nunuk menegaskan bahwa kearsipan bukan sekadar kumpulan dokumen, melainkan rekam jejak pertanggungjawaban dan bukti autentik lembaga pemerintah.
Arsip berperan strategis dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta menjadi sumber informasi dan sejarah bagi instansi.
“Pengelolaan arsip harus dilakukan secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan agar dapat menjadi instrumen utama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Nunuk.
Digitalisasi Arsip, Tantangan dan Peluang Baru
Kegiatan ini juga menyoroti tantangan di era digital, di mana arsip tidak lagi sebatas dokumen fisik, tetapi juga meliputi arsip elektronik.
Proses digitalisasi arsip dianggap sebagai langkah penting dalam mewujudkan kantor modern yang efisien dan akuntabel.
Selain kesiapan infrastruktur, kompetensi sumber daya manusia (SDM) juga menjadi faktor kunci dalam keberhasilan transformasi digital bidang kearsipan.
Baca juga: Komisi XIII DPR RI dan Kemenham Perkuat Sinergi Penguatan Kapasitas HAM di Klaten
Harapan dan Komitmen Bersama
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola arsip sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta regulasi turunannya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.