Berita Regional
Terbukti Lakukan Plagiat Skripsi, Mahasiswa UM Palembang Gagal Wisuda dan Diskors
Seorang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang, Sumatra Selatan, terbukti melakukan plagiat skripsi.
Unsri menyarankan dirinya untuk menempuh jalur hukum dengan cara mengirimkan somasi karena perbuatan yang dilakukan Devi merupakan tindakan kriminal.
Naomi yang tidak terima skripsinya diplagiat oleh Devi, memutuskan mengirimkan somasi ke pihak kampus tempat pelaku berkuliah pada Rabu (29/5/2024) sore.
Ia mengaku sakit hati dan sedih karena karyanya yang dibuat dengan susah payah dijiplak oleh Devi Sri Astuti Muhammadiyah Palembang.
“Saya menyusun skripsi saya dengan perjuangan keras. Ibu saya pada saat itu didiagnosis kanker stadium 4 tapi beliau masih menyempatkan untuk mengantar saya bimbingan atau konsultasi skripsi dari rumah, ke kampus, bahkan hingga ke rumah dosen saya,” kata Naomi..
Naomi mengatakan, ia sempat mengirimkan pesan kepada Devi melalui direct message Instagram, namun pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Usaha meminta keadilan juga dilakukan Naomi dengan cara menghubungi UM Palembang melalui Instagram dan meninggalkan komentar di salah satu unggahan.
“Di malam hari saya mendapat kabar bahwa pihak universitas melalui dekan fakultas hukum memberikan klarifikasi atau jawaban atas somasi yang saya layangkan,” jelas Naomi.
UM Palembang bentuk tim investigasi
Sebelum menjatuhkan sanksi kepada Devi, UM Palembang terlebih dulu membentuk tim investigasi untuk menelusuri laporan Naomi mengenai skripsinya yang dijiplak.
Tim tersebut dipimpin oleh dosen FH UM Palembang, Darmadi Djufri, dengan dua anggota yang merupakan dosen, yakni Suhariyono dan Muhammad Nopriyanto.
Hamid menjelaskan bahwa tim investigasi segera bekerja dan membawa hasil penyelidikan untuk membantu kampus mengambil keputusan soal plagiarisme yang dilakukan Devi.
“Tim investigasi ini akan segera bekerja menindak lanjuti temuan ini dan akan segera ada keputusan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/6/2024).
Sanksi bagi pelaku plagiat skripsi
Dilansir dari Kompas.id, Selasa (4/6/2024), sanksi yang diberikan pelaku plagiat skripsi tidak main-main karena perbuatan curang ini termasuk tindakan kriminal.
Menurut Rektor Unsri Taufiq Marwa, pelaku plagiat skripsi dapat dijatuhi sanksi berupa pencabutan gelar jika terbukti menjiplak karya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
| 36 Pendaki Kena Sanksi, Kenapa Gede Pangrango Begitu Menggoda? Ini Ketinggian dan Jalur Resminya |
|
|---|
| Terjebak di Tengah Tawuran, Pencari Nasi Sisa Dibacok hingga Tewas |
|
|---|
| Perbandingan Jarak Kereta Cepat Whoosh 150Km vs Land Bridge Arab Saudi 1.500Km, Tapi Anggaran Sama? |
|
|---|
| Isuzu Festival 2025 Manjakan Pelanggan dengan Cashback dan Paket Ekstra Purna Jual |
|
|---|
| Sebelum Live Gantung Diri di TikTok, Pria Penuh Tato Asal Semarang Terlihat Minum Arak Sendirian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Mahasiswa-UM-Palembang-diduga-lakukan-plagiarisme.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.