Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Terbukti Lakukan Plagiat Skripsi, Mahasiswa UM Palembang Gagal Wisuda dan Diskors

Seorang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang, Sumatra Selatan, terbukti melakukan plagiat skripsi.

Kompas.com/Istimewa
Mahasiswa UM Palembang diduga lakukan plagiarisme mahasiswa Unsri. (Tangkapan layar akun X @wahkerensih) 

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Taufiq menambahkan, pelaku plagiat skripsi juga bisa dijatuhi pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Menteri Pendidikan Nasional juga sudah mengeluarkan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Selain Devi, kasus plagiarisme juga pernah dilakukan alumnus Universitas Jember (Unej) pada Maret 2024.

Pada saat itu, lulusan Unej disebut melakukan plagiat skripsi setelah ditemukan huruf "i" di depam setiap kata pada bagian abstrak skripsi.

Selain itu, ditemukan pula huruf yang sama pada naskah skripsi yang dapat diakses secara umum.

Terkait temuan tersebut, Unej telah memeriksa naskah skripsi yang asli dan yang tidak dikirimkan ke Perpusataak Unej

Hasil penelusuran Unej menunjukkan, skripsi tersebut memiliki kemiripan 74 persen dengan jurnal yang diterbitkan di AIMS Press yang memuat alumnus Unej sebagai salah satu penulisnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors"

Baca juga: Respon UIN Palembang Soal Mahasiswanya Diduga Plagiat Skripsi: Belum Klarifikasi, Harus Tabbayun

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved