Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Briptu FN Trauma dan Psikis Terguncang, Kondisi Polwan yang Bakar Suami Hingga Tewas di Mojokerto

Briptu FN ditahan di markas Polda Jatim setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkannya sebagai tersangka.

Editor: deni setiawan
Istimewa
Briptu RDW (27 tahun), polisi yang berdinas di Polres Jombang, Jawa Timur, yang dibakar istrinya sendiri, Briptu FN (28) yang juga seorang polisi, meninggal dunia seusai mengalami perawatan intensif di RSUD Wahidin dr Sulaiman Rosyid Mojokerto, Minggu siang, 9 Juni 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Briptu FN langsung dijebloskan ke Rutan Polda Jatim di Surabaya.

Adapun kondisi terkini Briptu FN dalam keadaan terguncang mentalnya pasca peristiwa dirinya membakar suaminya hidup- hidup.

Suaminya yang juga menjadi anggota Polri pun meninggal dunia seusai menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga: 4 Fakta Polwan di Mojokerto Bakar Suaminya yang Polisi, Tangan Korban Diborgol - Disiram Bensin

Baca juga: Pak Kades di Jombang Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Warga Mojokerto Merugi Rp 865 Juta

Briptu FN, istri yang membakar suaminya, Briptu RWD ditetapkan sebagai tersangka.

Briptu FN ditahan di markas Polda Jatim setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkannya sebagai tersangka.

"Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Briptu FN ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (9/6/2024).

Untuk kondisi tersangka sampai saat ini masih mengalami trauma yang mendalam.

"Tersangka sedang terguncang dan mengalami trauma yang mendalam," tambahnya.

Baca juga: Kronologi Bus Pahala Kencana Angkut Pemudik Bandung-Bali Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

Baca juga: Kecelakaan Bus Rombongan Study Tour SMP di Tol Jombang-Mojokerto, Seorang Guru Tewas

Kombes Pol Dirmanto menyebutkan, dari hasil gelar sementara, penyidik menerapkan UU KDRT.

"Sementara ini kami masih terapkan pasal KDRT untuk tersangka," katanya.

Atas peristiwa tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyampaikan duka yang mendalam.

Namun pihaknya memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.

Seperti dberitakan, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD pada Sabtu (8/6/2024).

Briptu RWD selama ini bertugas di Polres Jombang.

Keduanya tinggal di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved