Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ahmad Luthfi Jadi Irjen Kemendag

IPW Soroti Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Jadi Irjen Kemendag: Tidak Adakah Orang Sipil?

Sugeng Teguh Santoso menyebut, seorang Kapolda seperti Ahmad Luthfi memang memiliki kapasitas menjadi Irjen di Kementerian Perdagangan.

Editor: deni setiawan
POLDA JATENG
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) turut menyoroti proses Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi sebagai Irjen Kemendag. 

Tak sedikit pihak yang kembali mempertanyakan alasan- alasan Kemendag memilih Irjen Pol Ahmad Luthfi sebagai Irjen.

Apakah ini murni atas dasar prestasi ataukah ada kaitannya dengan politik, yang mana seperti diketahui sosok Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi pun masuk ke dalam bursa calon Gubernur Jawa Tengah 2024.

Baca juga: Irjen Pol Ahmad Luthfi Disebut Sebagai Pemimpin yang Luar Biasa

Baca juga: Jawa Tengah Bersholawat, Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Habib Ali Zainal Abidin Assegaf

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut dasar hukum penempatan polisi aktif pada jabatan sipil di kementerian atau lembaga problematik.

Pernyataan ini Sugeng sampaikan ketika dimintai pandangan terkait Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi yang tengah berproses menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perdagangan.

“Nah dasar penempatan ini memang problematik."

"Problematikanya adalah sudah banyak sorotan bahwa polisi ditempatkan pada instansi-instansi sipil,” kata Sugeng seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (9/6/2024).

Adapun penempatan polisi di jabatan sipil di antaranya diatur UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Undang-undang itu dikritik banyak pihak karena membolehkan sejumlah kementerian/lembaga diduduki polisi dan prajurit TNI aktif.

Menurut Sugeng, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, banyak polisi dan TNI yang mendapatkan jabatan sipil itu.

“Menjadi isu adalah pertanyaannya adalah apakah tidak ada orang sipil yang mampu melakukan tugas yang dijabat sekarang ini oleh perwira-perwira tinggi polisi di kementerian."

"Tidak adakah orang sipil?” ujar Sugeng.

Menurutnya, pertanyaan tersebut harus menjadi refleksi meskipun secara hukum penempatan personel aktif itu memang ada, baik pada UU ASN maupun UU Kepolisian.

“Ini pertanyaan yang harus menjadi refleksi,” tutur Sugeng.

Baca juga: Gus Yusuf Sebut Irjen Pol Ahmad Luthfi Salah Satu Sosok Bawa Jawa Tengah Adem Ayem Tentrem

Baca juga: Irjen Pol Ahmad Luthfi Minta Seluruh Kapolsek di Brebes Libatkan Tokoh Agama Bentuk 4 Pilar di Desa

Meski memberikan catatan kritis, Sugeng menyebut, seorang Kapolda seperti Ahmad Luthfi memiliki kapasitas menjadi Irjen di Kementerian Perdagangan.

Menurutnya, tugas Inspektorat Jenderal itu mengawasi pelaksanaan aturan dan tindakan ASN di Kemendag.

Sementara, sehari-hari mereka sudah menjaga ketertiban masyarakat.

“Jadi posisi Irjen menurut saya posisi yang sudah dilakoni oleh Kapolda Jateng, siapa pun itu,” ujar Sugeng.

Terpisah, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengungkapkan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi sedang dalam proses untuk menjabat sebagai Irjen Kemendag.

Hal tersebut diungkap Zulkifli Hasan seusai pembukaan Rakorwil PAN Jawa Tengah di Semarang pada Sabtu (8/6/2024).

Zulhas awalnya ditanya wartawan soal kemungkinan jenderal bintang dua itu harus pensiun dini jika diusung PAN sebagai bakal calon Gubernur Jawa Tengah.

"Sedang proses untuk Irjen Kemendag, sudah hampir selesai," kata Mendag Zulkifli Hasan.

Pernyataan Zulhas itu dikonfirmasi Asisten Kapolri Bidang SDM, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Menurutnya, saat ini Ahmad Luthfi masih menunggu keputusan Presiden dan hasil tes.

"Ya, benar Irjen Ahmad Lutfhi berproses jadi Irjen Kemendag," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda Jateng Jadi Irjen Kemendag, IPW: Apa Tak Ada Sipil yang Mampu?"

Baca juga: Satu Tewas Saat Kecelakaan Beruntun di Banyumas, Libatkan 4 Kendaraan

Baca juga: Mantan Kapolri Dai Bachtiar Buka Suara, Beberkan 3 Fakta Bantahan Menyoal Kasus Vina Cirebon

Baca juga: Hati Pilu LR Korban Penipuan Haji Bervisa Ziarah di Mekkah, Nasibnya Seperti Anak Kehilangan Induk

Baca juga: Harga HET Minyakita Diperkirakan Naik Jadi Rp 15.500 per Liter, Resminya Tunggu Hasil Rapat Kemendag

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved