Bos Rental Tewas Dihakimi Massa
BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Amuk Massa yang Tewaskan Bos Rental Mobil di Pati
Ini daftar tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap Burhanis (52), pengusaha rental asal Jakarta, yang terjadi di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Polisi telah menangkap tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap Burhanis (52), pengusaha rental asal Jakarta, yang terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (6/6/2024).
Untuk diketahui, Burhanis tewas setelah menjadi sasaran amuk massa akibat dicurigai sebagai pencuri mobil.
Dia merupakan warga Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca juga: Pelaku Utama Taruwan Maut Tewaskan Satu Orang di Pati Ternyata Bocah Umur 15 Tahun
Baca juga: Teyeng Wakatobi Jadi Bulan-bulanan Warganet Usai Unggah Video Amuk Massa Sukolilo Pati, Ini Sosoknya
Burhanis diketahui merupakan pemilik Rental Mobil Mitra Cempaka yang beralamat di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sementara, ketiga rekan Burhanis yang juga jadi sasaran amuk warga saat ini menjalani perawatan medis di RSUD RAA Soewondo Pati.
Mereka yang menderita luka parah di sekujur tubuh itu ialah SH (28) warga Jakarta Barat, KB (54) warga Kabupaten Tegal, dan AS (37) warga Jakarta Timur.
Ketiga tersangka pengeroyokan dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi secara khusus memerintahkan Ditreskrimum Polda Jateng untuk membentuk tim gabungan bersama Polresta Pati demi mengungkap kasus ini.
Hasilnya, polisi telah memeriksa 19 saksi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yang semuanya merupakan warga Sukolilo Pati tersebut ialah EN (51), BC (37), dan AG (35).
"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban."
"BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban."
"Sementara AG memukul serta melindas korban menggunakan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," terang Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Baca juga: Sosok Teyeng Wakatobi Mendadak Lenyap Selepas Viral, Buntut Unggah Video Amuk Massa di Sukolilo Pati
Untuk diketahui, AG (Aris Gunawan-red.) merupakan warga yang di depan rumahnya terparkir Mobilio putih yang hendak diambil oleh Burhanis dan ketiga rekannya.
Saat diwawancarai awak media, Aris mengatakan mobil tersebut dia pinjam dari temannya.
Awalnya, Aris hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, polisi menemukan alat bukti bahwa dia terlibat dalam penganiayaan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Pol Satake Bayu menambahkan, pengembangan penyelidikan masih dilakukan.
Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Kronologi kejadian yang disampaikan Kombes Pol Satake Bayu juga tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya disampaikan pihak Polresta Pati.
Kombes Pol Satake Bayu menyebut, Burhanis bersama ketiga rekannya hendak mengambil mobil rentalan yang menurut pelacakan GPS berada di Kabupaten Pati.
Mereka berangkat dari Jakarta mengendarai mobil Sigra warna putih.
Mobil yang mereka cari ditemukan di depan rumah Aris Gunawan di Desa Sumbersoko, Sukolilo.
"Korban langsung mengambil mobil tersebut menggunakan kunci cadangan."
"Dia lalu mengemudikan Mobilio, sementara tiga temannya mengemudikan Sigra," ucap Kombes Pol Satake Bayu.

Baca juga: Nasib 2 Tersangka Pengeroyokan Bos Mobil Rental di Pati, Terancam Kurungan Penjara 12 Tahun
Saat itulah ada warga yang berteriak maling.
Warga lalu mengejar, menangkap, dan menghajar Burhanis dan ketiga rekannya.
Tak hanya itu, warga juga membakar mobil Sigra yang dibawa Burhanis dari Jakarta.
Mobil Sigra tersebut kini ditahan polisi sebagai barang bukti.
Selain itu, polisi juga menyimpan barang bukti lain seperti pakaian tersangka dan korban, sepeda motor N-Max milik Aris, serta batu dan kayu yang digunakan untuk menganiaya para korban.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Adapun terhadap keluarga Burhanis, Polda Jateng dan Polresta Pati telah memberikan santunan atau tali asih.
Ditanya apakah ada pengembangan penyelidikan ke arah penggelapan mobil rental, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan hal tersebut akan ditindaklanjuti dalam proses selanjutnya.
Sementara ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.
Kombes Pol Satake Bayu juga menjawab pertanyaan mengenai kabar yang beredar di media sosial bahwa Burhanis bukan bos rental, melainkan anggota sindikat jual-beli kendaraan bodong.
"Informasi yang kami himpun, korban yang meninggal memang memiliki usaha rental kendaraan," ucap dia.
Terkait status legalitas kepemilikan Mobilio yang diambil oleh Burhanis, polisi saat ini masih melakukan pendalaman.
Termasuk tentang siapa yang merental dan berapa lama tidak dikembalikan. (*)
Baca juga: Kabar Transfer Persebaya Surabaya: Setelah Flavio Silva, Giliran Mohammed Rashid Bakal Menyapa Bonek
Baca juga: Partai Golkar Nyusul PAN? Usung Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi Sebagai Calon Gubernur Jateng
Baca juga: Buka Cakap Publik Speaking di Era Revolusi AI, Ini 3 Catatan Pj Bupati Tegal Kepada Pelaku UMKM
Baca juga: Berpotensi Jadi Event Internasional, Dieng Caldera Race 2024 Diminati Turis Asing
tribunjateng.com
tribun jateng
Pati
Running News
kriminal
pengeroyokan
Amuk Massa di Pati
Provokator Amuk Massa di Pati
Bos Rental Tewas Diamuk Massa
Kombes Pol Satake Bayu
Polda Jateng
Sukolilo Pati
Rental Mobil Mitra Cempaka
TribunBreakingNews
Breakingnews
ViralLokal
Alasan Warga Sukolilo Pati Keroyok Bos Rental, 2 Hari Sebelumnya 8 Rumah Kemalingan |
![]() |
---|
Sukolilo Pati Dicap Sarang Penadah, Ketua MUI Sukolilo: Di Sini Banyak Santri |
![]() |
---|
"Dari Dulu Kami Sudah Tahu" Pengusaha Rental Mobil Tanggapi Blacklist Penyewa Dari Sukolilo Pati |
![]() |
---|
Soal Julukan 'Sarang Maling', Kapolda Jateng Pastikan Nama Baik Sukolilo Pati Sudah Pulih |
![]() |
---|
"Di Google Maps Kami Ganti" Kata Kapolda Jateng Soal Stigma Kampung Bandit Imbas Tragedi Sumbersoko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.