Berita Nasional
Hari Ini Habib Rizieq Bebas Murni
Hari ini, Senin (10/6/2024), mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, resmi bebas murni.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (10/6/2024), mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, resmi bebas murni.
Bebasnya Rizieq Shihab tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat.
"Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) Senin, tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat, sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Januar, kepada Kompas.com, Minggu (9/6/2024) malam.
Baca juga: Alasan Habib Rizieq Menikahi Mahasiswi S2 Calon Notaris, Dipaksa Anak Usai Bermimpi Mendiang Ibu
Aziz menjelaskan, kebabasan Rizieq Shihab juga tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
Dengan demikian, Rizieq tidak lagi menjalani pembinaan di Bapas Jakarta Pusat yang telah dilakukan sekitar dua tahun.
"Bahwa dengan telah bebasnya beliau, maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih dua tahun," kata Aziz.
Aziz menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung Rizieq Shihab selama menjalani proses hukum. Ia turut menyampaikan ucapan terima kasih atas doa dari berbagai kalangan hingga Rizieq Shibab kembali ke masyarakat.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan IBHRS. Semoga Allah balas dunia akhirat," kata Aziz.
Adapun Rizieq ditahan terkait dua kasus. Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini"
Baca juga: Lepas Status Duda, Habib Rizieq Shihab Menikah Lagi dengan Mahasiswi Semester 3
Jawa Tengah Jadi Laboratorium, Kemenham Jateng Gelar Rakor Susun Peta Jalan Pelanggaran HAM Berat |
![]() |
---|
Mantan Menkeu Sri Mulyani Tertawa Lihat Rambu Lucu di Jalan Tol Pemalang-Batang-Pekalongan |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Bangun Kesadaran HAM Komunitas Bantul, Dukung Pembentukan Kanwil HAM di Yogyakarta |
![]() |
---|
"Abi Saya Mau Mangkal" Suami Sempat Pergoki Anti Puspita Chating Mesra dengan Pria Lain |
![]() |
---|
Sosok Bocah 10 Tahun Meninggal Karena Hukuman Sadis Pak Guru, Korban Dipukul Batu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.