Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDB 2024

PPDB SMA/SMK Jateng 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Link Jalur Pendaftaran di Sini

PPDB SMA/SMK Jateng 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Jalur Pendaftaran ppdb.jatengprov.go.id

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
ppdb.jatengprov.go.id
PPDB SMA/SMK Jateng 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Link Jalur Pendaftaran di Sini 

- Tahun Ajaran Baru: 22 Juli 2024

Jumlah Kuota dan Jalur Penerimaan:

PPDB SMA:

1. Zonasi (Minimal 55persen): Memprioritaskan peserta didik yang berdomisili di wilayah terdekat dengan sekolah.

2. Afirmasi (Minimal 20persen): Untuk siswa dari keluarga kurang mampu (15persen), anak tidak sekolah (2persen), dan anak dari panti asuhan (3persen).

3. Prestasi (Maksimal 20persen): Untuk peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik.

4. Perpindahan Tugas Orang Tua (Maksimal 5persen): Untuk anak yang orang tuanya dipindahkan tugas ke daerah lain.

PPDB SMK:

1. Prestasi (Minimal 75persen): Memprioritaskan peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik.

2. Afirmasi (Maksimal 15persen): Untuk siswa dari keluarga kurang mampu (10persen), anak tidak sekolah (2persen), dan anak dari panti asuhan (3persen).

3. Domisili Terdekat (Maksimal 10persen): Mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah, dengan rincian 8persen untuk domisili terdekat dan 2persen untuk anak guru atau tenaga kependidikan.

Dokumen Persyaratan Pendaftaran:

- Buku Rapor SMP/sederajat.

- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I–V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh sekolah.

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved