Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDB 2024

PPDB SMA/SMK Jateng 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Link Jalur Pendaftaran di Sini

PPDB SMA/SMK Jateng 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Jalur Pendaftaran ppdb.jatengprov.go.id

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
ppdb.jatengprov.go.id
PPDB SMA/SMK Jateng 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Link Jalur Pendaftaran di Sini 

- Akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024 dan belum menikah.

- Kartu Keluarga yang telah diterbitkan atau telah tinggal minimal satu tahun di wilayah tersebut.

Ketentuan Khusus:

- Calon peserta didik dari pondok pesantren harus terdaftar di Educational Management Information System (EMIS) Kementerian Agama.

- Siswa dari keluarga kurang mampu harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

- Anak yatim/piatu karena COVID-19 harus didukung oleh data dari Dinas terkait.

- Anak dari panti asuhan harus tercatat di data Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

- Anak tidak sekolah (ATS) perlu mendaftar melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Provinsi Jateng (SIKS-DJ) atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan disahkan oleh Camat setempat.

- Jalur perpindahan tugas orang tua membutuhkan surat penugasan dari instansi yang mempekerjakan orang tua dengan perpindahan minimal antar kabupaten/kota.

Dokumen Tambahan:

- Piagam prestasi.

- Surat keterangan sehat.

- Bukti prestasi yang didukung surat keterangan dari kepala satuan pendidikan.

Dengan panduan lengkap ini, diharapkan proses pendaftaran PPDB Jateng 2024 dapat berjalan lancar dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved