Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sekjen PDIP Diperiksa KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Berencana Gugat Praperadilan Lawan KPK, Ini Penyebabnya

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selama 4 jam menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Selama proses itu, Hasto mengklaim memperoleh perlakuan kurang menyenangkan.

Tak sekadar dibiarkan kedinginan di dalam ruangan, tas maupun ponsel pribadi Hasto pun disita paksa.

Pihaknya pun berencana hendak mengajukan gugatan praperadilan.

Baca juga: Hari Ini KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Baca juga: KPK Sita 72 Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Praperadilan dimaksud terkait tindakan penyidik KPK menyita ponsel dan tas Hasto dari tangan staf bernama Kusnadi.

Penyitaan dilakukan ketika Hasto Kristiyanto sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap eks kader PDIP Harun Masiku yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Nanti kami pikirkan,” kata Patra M Zen seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (10/6/2024).

Patra mengatakan, pihaknya keberatan atas penyitaan tersebut.

Menurutnya, penyidik seharusnya bisa langsung meminta handphone dan tas itu dari kliennya.

Menurutnya, upaya paksa ini menjadi catatan bahwa penegakan hukum seharusnya sesuai asas fairness.

Baca juga: Jubir KPK Bukan Lagi Ali Fikri, Inilah Sosok Tessa Mahardhika Sugiarto Penyidik Senior Polri

Baca juga: Kasus Rita Widyasari, KPK Sita 104 Kendaraan Bermotor dan Uang Rp8,7 Miliar

“Nah, oleh karena itu, tentu Hasto menyampaikan jika beliau keberatan berdasar dan valid."

"Mengapa tidak diminta langsung?"

"Itu ini menjadi pertanyaan,” ujar Patra.

Pada kesempatan yang sama, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan selama sekira empat jam.

Namun, dia hanya berhadap-hadapan dengan penyidik KPK selama satu jam setengah.

Setelah itu, dia ditinggal pergi oleh penyidik dan kedinginan di ruang pemeriksaan pada lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Hasto, pemeriksaan itu belum memasuki pokok perkara.

Dia juga menyampaikan protes kepada penyidik karena tidak didampingi pengacara.

“Karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil."

"Katanya untuk bertemu dengan saya."

"Tetapi kemudian tas dan handphone atas nama saya itu disita,” ujar Hasto Kristiyanto.

“Sehingga kemudian kami tadi berdebat,” tutur Hasto.

Baca juga: Pemkab Karanganyar dan KPK Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi

Baca juga: Sosok Anita Jacoba, Anggota DPR RI Marahi Nadiem Makarim Saat Rapat, Minta KPK Periksa Kemendikbud

Kasus suap Harun Masiku ini berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Harun Masiku merupakan mantan kader PDIP yang sempat mengikuti Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pileg) pada 2019.

Dia kemudian diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Ronnyiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun saat itu Harun Masiku lolos dari penangkapan.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun Masiku hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO.

Harun diduga menyuap Wahyu dan Ronnyiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar-waktu (PAW).

Saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ponsel dan Tas Hasto Disita KPK, Pengacara Pertimbangkan Gugat Praperadilan"

Baca juga: Aris Juga Berstatus Tersangka, Pemilik Rumah Tempat Ditemukannya Mobil Rental di Sukolilo Pati

Baca juga: Raffi Ahmad Doakan Nagita Slavina Istiqomah, Berhijab Tak Sekadar Saat Ibadah Haji

Baca juga: Innalillahi, Pria Purbalingga Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Baliho

Baca juga: Kabar Transfer Persebaya Surabaya: Setelah Flavio Silva, Giliran Mohammed Rashid Bakal Menyapa Bonek

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved