Berita Artis
Inilah Sosok AP Pria yang Ancam Menyebar Foto 'Pribadi' Ria Ricis, Ternyata Seorang Peretas
Inilah sosok AP (29) tersangka yang mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis.
TRIBUNJATENG.COM - Inilah sosok AP (29) tersangka yang mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis.
Setelah ditangkap polisi, terungkap bahwa AP adalah seorang peretas.
Pria inisial AP (29) yang memeras Ria Ricis telah ditangkap. AP berhasil meretas ponsel Ria Ricis dan mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis.
AP melakukan peretasan dengan akses ilegal.
Baca juga: Siapakah AP? Sosok Pria Pemeras YouTuber Ria Ricis, Ditangkap Paksa di Cipayung Jakarta Timur
Baca juga: Inilah Tampang AP, Pria Pengangguran Yang Peras Ria Ricis Rp 300 Juta, Ancam Sebar Foto Tak Berhijab
Ia meretas ponsel Ria Ricis dan mengancam menyebarkan foto dan video Ria Ricis jika tak memberikan uang Rp 300 juta.
"Melalui peretasan ilegal atau illegal access yang dilakukan Tersangka terhadap sistem elektronik (ponsel) milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi dan/atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
"Kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta terhadap tersangka," jelasnya.
Atas kasus tersebut, Ria Ricis selanjutnya melaporkan ulah Tersangka ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6).
Pihak kepolisian pun bergerak cepat dan menangkap tersangka AP di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur Senin (10/6) dini hari.
Polisi telah berhasil menangkap AP. Pria itu sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah jadi tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Ade Safri menjelaskan, pria AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar," jelasnya.
Ade Safri menambahkan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Pukul 20.00 WIB dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Sosok Tersangka Pemerasan Ria Ricis
AP (29), pria pengancam dan pemeras artis Ria Ricis seorang pengangguran.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka AP tinggal di Cipayung, Jakarta Timur.
"Tersangka tidak bekerja," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Hasil pemeriksaan, AP melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis karena motif ekonomi.
"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi berupa pengancaman terhadap pelapor dalam hal ini korban sendiri itu sementara motifnya ekonomi," jelasnya.
Polisi, kata Ade Safri, hingga kini masih mendalami apakah ada motif lain dari AP dalam melakukan aksinya.
Saat ini AP pun sudah ditahan pihak Polda Metro Jaya.
Ria Ricis Pernah Berhubungan Baik dengan Tersangka
Ria Ricis mengaku pernah berhubungan baik dengan tersangka.
Karena itulah ia tak menduga sosok itu yang mengancamnya.
Menurutnya video dan foto yang disebar adalah potret dirinya tanpa hijab dan berpakaian minim
"Foto selfie no hijab, video ngegym aku dengan pakaian minim itu yg mau dia sebar
lya, aku kenal orangnya,” kata Ria Ricis melalui akun Instagram pribadinya dan diunggah ulang oleh akun gosip di Instagram @lambe_danu, Selasa (11/6/2024).
Bahkan hubungannya dengan pelaku tak sebatas saling mengenal.
Ria Ricis bahkan mengaku sempat memiliki hubungan baik dengan sosok tersebut.
“Kita punya hubungan baik dulu,” lanjutnya.
Karena itulah Ria Ricis tak menyangka bahwa sosok yang dikenalnya itu merupakan terduga pelaku.
“Bahkan dari awal aku nggak pernah notice nama dia waktu di Polda sebut ciri-cirinya saking aku berpikir positif,” katanya.
Diakui Ricis ia sempat memberikan ponselnya ke orang tersebut karena keduanya dekat.
"Lalu ak pernah kasih hp ku ke dia. Dan ternyata jadi disalah gunakan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya Ria Ricis diancam foto dan video pribadinya akan disebar.
Pelaku meminta tebusan Rp300 juta agar diam.
Namun, adik Oki Setiana Dewi ini tak tinggal diam setelah mendapat ancaman tersebut.
Ria Ricis lantas melaporkan dugaan tindak pengancaman tersebut ke Polda Metro Jaya, Kamis (7/6/2024).
“Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni karena saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial,” terang Kombes Pol Ade Ary.
Selain itu, Ria Ricis juga diduga mengalami tindak pemerasan sebesar ratusan juta.
“Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah 300 juta dan disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jeki,” lanjut Kombes Pol Ade Ary.
Saat ini pihak Polda Metro Jaya masih mendalami kasus yang dilaporkan Ria Ricis. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul POLISI Ungkap Cara AP Dapat Foto dan Video Pribadi Ria Ricis Lalu Peras Rp 300 Juta Melalui Asisten,
2 Artis Besok Jalani Sidang Cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ini Agendanya |
![]() |
---|
Baim Wong Ungkap Bayaran Asri Welas di Film Sukma Rp7 Miliar untuk 2 Scene: Mintanya 1 Juta USD |
![]() |
---|
BPOM Tolak Permintaan Nikita Mirzani Jadi Saksi Ahli di Sidang, Taruna Ikrar: Ada Aturannya |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Tuding Kalina Octaranny Jual Kesedihan: Seperti Wanita yang Tidak Memiliki Moral |
![]() |
---|
"Aduh Gimana Sih?" Hotman Paris Heran Suami Mpok Alpa Ajukan Hak Perwalian, Ini Katanya Soal Warisan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.