Kriminal Hari Ini
Kades dan Sekdes Botomulyo Kendal Resmi Ditetapkan Tersangka, Perkara Tukar Guling Tanah Kas Desa
Kades Botomulyo Kendal kini menjalani masa penahanan selama 20 hari dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kepala Desa Botomulyo berinisial SI, beserta empat orang lain yang terlibat kasus tukar guling tanah kas desa dengan Bupati Kendal, kini ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kendal.
Padahal sebelumnya, pada sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, SI beserta kolega telah menang gugatan atas Bupati Kendal Dico M Ganinduto.
Adapun empat tersangka lain adalah AR sebagai Sekretaris Desa Botomulyo, ST pejabat Dispermasdes Kabupaten Kendal Tahun 2022, JS Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring, serta SR Direktur PT RSS.
Baca juga: Bupati Dico Minta Sosialisasi Masif Digencarkan di Kendal Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Baca juga: Iskandar Pasrah Ternak Sapi untuk Meminang Pujaan Hati Ikut Terdampak Kebakaran Hebat di Kendal
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kendal pada Senin (10/6/2024).
Tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Ancaman hukuman itu sesuai Pasal 2 juncto Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba mengatakan, penahanan tersangka dilakukan lantaran telah memenuhi unsur pidana tindak korupsi.
"Gugatan di PTUN itu masalah administrasi, surat pengantar yang di dalamnya membatalkan tukar menukar tanah,"
"Sedangkan ranah pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pelaku ini terbukti," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (11/6/2024).
Erny Veronica menjelaskan, kronologi mencuatnya kasus ini bermula Sekdes Botomulyo melakukan tukar guling tanah bengkok desa yang tidak produktif seluas 1,6 hektare, dengan tanah produktif seluas 3,05 hektare.
Tanah bengkok tersebut ditukar guling dengan pengembang perumahan dari PT RSS senilai 8,4 miliar.
"Lokasi tanah sekitar jalan raya Cepiring digunakan untuk produksi batu bata."
"Sehingga tersangka Sekdes AR dan JS dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring mencari investor untuk tukar guling tanah kas desa," terangnya.
Di sinilah kemudian pihak Kejaksaan mencium gelagat lain.
Saat proses permohonan tukar guling, terungkap surat perizinan tidak sampai ke Bupati Kendal.
tribun jateng
tribunjateng.com
Kendal
Pemkab Kendal
Kades Botomulyo
Tukar Guling Tanah Kas Desa
Kejari Kendal
kejaksaan
PTUN Semarang
Dispermasdes Kabupaten Kendal
PT RSS
UU Nomor 20 Tahun 2021
Erny Veronica
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.